Sujatmiko: Tata Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Tekan Risiko Banjir

Sujatmiko: Tata Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Tekan Risiko Banjir

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sujatmiko, menilai persoalan banjir dan bencana hidrometeorologi berkaitan erat dengan cara manusia mengelola air, menata ruang, serta membangun infrastruktur yang kerap mengabaikan kaidah lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Sujatmiko dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Ekstrem, Sinergi dan Kolaborasi Atasi Bencana” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut Sujatmiko, hujan pada dasarnya merupakan fenomena alam yang membawa keberkahan. Namun, kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap perubahan alam membuat air hujan justru berubah menjadi sumber bencana.

“Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir,” ujar Sujatmiko.

Ia menjelaskan, air hujan semestinya dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, air ditampung di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan agar dapat dimanfaatkan saat musim kemarau, baik untuk kebutuhan pertanian, air minum, maupun keperluan lainnya. Kedua, air hujan dimasukkan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.

Namun, Sujatmiko menilai pendekatan kedua masih jarang dilakukan secara serius. Akibatnya, air hujan tidak terserap optimal ke dalam tanah dan langsung mengalir di permukaan, sehingga meningkatkan risiko banjir.

Sujatmiko juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah dan masyarakat memahami pola tersebut dengan merujuk pada penjelasan teknis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut, ia menegaskan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang perlu mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, menurutnya, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.

“Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor,” tegasnya.

Dalam konteks tata ruang, Sujatmiko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ruang terbuka hijau, dengan proporsi minimal 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia juga menekankan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurutnya, pelanggaran terhadap fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.

“Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi bisa merembet ke wilayah lain,” ujarnya.

Sujatmiko mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.