Sujatmiko: Tata Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Menekan Risiko Banjir

Sujatmiko: Tata Ruang dan Infrastruktur Berbasis Lingkungan Kunci Menekan Risiko Banjir

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Sujatmiko, menilai banjir dan bencana hidrometeorologi berkaitan erat dengan cara manusia mengelola air, menata ruang, serta membangun infrastruktur yang kerap mengabaikan kaidah lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Sujatmiko dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Cuaca Eksrim, Sinergi dan Kolaborasi Atasi Bencana” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut Sujatmiko, hujan pada dasarnya merupakan fenomena alam yang membawa manfaat. Namun, minimnya pemahaman dan perhatian terhadap perubahan alam membuat air hujan justru memicu bencana.

“Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir,” ujar Sujatmiko.

Ia menjelaskan, pengelolaan air hujan idealnya dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, menampung air di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan agar dapat dimanfaatkan pada musim kemarau, baik untuk pertanian, air minum, maupun kebutuhan lain. Kedua, memasukkan air hujan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.

Sujatmiko menilai pendekatan kedua masih jarang diterapkan. Akibatnya, air hujan tidak terserap secara optimal dan lebih banyak mengalir di permukaan, yang kemudian meningkatkan potensi banjir.

Ia juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas berbeda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah dan masyarakat memahami pola tersebut, termasuk melalui penjelasan teknis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut, Sujatmiko menegaskan pembangunan infrastruktur dan penataan ruang perlu mengikuti kaidah lingkungan. Menurut dia, pembangunan yang mengabaikan fungsi alam berisiko memicu bencana seperti banjir dan longsor.

“Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor,” kata Sujatmiko.

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Selain itu, Sujatmiko menekankan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Ia menilai pelanggaran fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.

“Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi ke wilayah lain,” ujarnya.

Sujatmiko mendorong seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.