Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, tidak sepenuhnya dilimpahkan ke peradilan militer. Menurutnya, jika proses hanya berjalan di peradilan militer, transparansi berpotensi berkurang dan dapat memicu reaksi dari masyarakat sipil.
“Jika hanya melalui peradilan militer, prosesnya akan tertutup. Saya khawatir akan muncul gelombang protes jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat, Selasa (31/3/2026).
Sugiat menyampaikan ada tiga skenario yang dapat ditempuh dengan tetap mengedepankan transparansi serta keadilan bagi korban yang merupakan warga sipil. Pertama, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sesuai arahan Presiden untuk memastikan proses berjalan objektif dan terbuka.
“Kami mendorong pembentukan TGPF agar penanganan kasus bisa melampaui hambatan institusional dan tetap transparan,” katanya.
Kedua, ia mendorong penanganan melalui peradilan umum, dengan kepolisian melanjutkan penyelidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat korban adalah warga sipil.
“Karena korbannya sipil, proses hukum seharusnya dilanjutkan ke peradilan umum,” tegasnya.
Ketiga, Sugiat menyebut opsi peradilan koneksitas dapat digunakan apabila ditemukan keterlibatan unsur sipil dan militer, sehingga proses hukum dapat berjalan proporsional sesuai kewenangan masing-masing.
“Peradilan koneksitas tetap memberi ruang bagi proses di kepolisian dan peradilan militer berjalan beriringan,” jelasnya.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan Komisi XIII DPR RI memberi perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

