SPMB 2026 di Tarakan Jadi Perhatian KPK, Disdik Tegaskan Proses Harus Transparan dan Bebas Titipan

SPMB 2026 di Tarakan Jadi Perhatian KPK, Disdik Tegaskan Proses Harus Transparan dan Bebas Titipan

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kota Tarakan mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat edaran kepada pemerintah daerah, KPK mengingatkan agar proses penerimaan peserta didik dilakukan secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atensi tersebut muncul karena sektor pendidikan, khususnya penerimaan murid baru, dinilai rawan disalahgunakan. Sejumlah praktik yang kerap dikhawatirkan muncul antara lain percaloan, penitipan siswa, hingga manipulasi data untuk meloloskan calon peserta didik ke sekolah tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan memperkuat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.

“Ada surat edaran dari KPK. Bahkan nanti kami juga akan melaksanakan komitmen bersama seluruh stakeholder agar pelaksanaan SPMB ini betul-betul sesuai aturan, sesuai petunjuk teknis, dan tidak ada istilah titip-titipan maupun manipulasi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).

Tamrin menyampaikan, KPK secara khusus mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses penerimaan murid baru untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan seluruh tahapan SPMB dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

Selain percaloan, potensi manipulasi dokumen juga menjadi perhatian. Meski seleksi telah menggunakan sistem berbasis daring, Tamrin menilai upaya mengubah data tetap harus diwaspadai.

“Kalau manipulasi data ditemukan, tentu ada sanksinya. Di petunjuk teknis sudah diatur, bahkan bisa dikenakan sanksi sampai dikeluarkan,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem seleksi pada jalur domisili maupun prestasi dirancang untuk meminimalkan intervensi manusia. Pada jalur domisili, sistem membaca data alamat dan jarak tempat tinggal calon peserta didik terhadap sekolah tujuan. Sementara pada jalur prestasi, penilaian mengacu pada indikator yang telah ditetapkan, termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik.

“Kalau sudah sesuai sistem itu susah untuk bermain. Jaraknya terlihat, nilai dan persyaratannya juga terbaca dalam sistem,” ujarnya.

Meski demikian, Tamrin menilai praktik yang paling sering muncul di masyarakat bukanlah peretasan sistem, melainkan permintaan agar calon siswa tetap diterima di sekolah yang diminati meskipun tidak memenuhi syarat.

“Contohnya ingin masuk SMP tertentu tetapi tidak memenuhi jalur domisili. Biasanya muncul permintaan titip-titip, padahal di sistem itu tidak bisa,” katanya.

Ia menambahkan, apabila setelah proses seleksi masih ada calon peserta didik yang belum tertampung, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni penempatan ke sekolah lain yang kuotanya belum terpenuhi. Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan praktik titipan karena dilakukan berdasarkan kebutuhan daya tampung sekolah dan keputusan Dinas Pendidikan.

Tamrin juga menyebut pengawasan terhadap SPMB bukan hal baru. Pada pelaksanaan tahun sebelumnya, evaluasi turut dilakukan terhadap keterbukaan informasi kepada publik. Saat itu, Dinas Pendidikan sempat menghadapi kendala karena situs yang digunakan mengalami peretasan sehingga dokumentasi publikasi tidak berjalan optimal.