Bencana banjir besar yang melanda Aceh dan wilayah Sumatera bagian utara kembali memunculkan pertanyaan tentang kecepatan respons negara pada hari-hari pertama kejadian. Dalam catatan opini penulis, situasi awal di lapangan memperlihatkan pola yang berulang: warga bergerak sendiri, relawan menutup kekosongan, sementara struktur tanggap darurat dinilai belum bekerja sebagaimana mandat regulasi.
Penulis menggambarkan bahwa percakapan dengan sejumlah pihak di lapangan menunjukkan fragmentasi penanganan pada fase awal. Di saat masyarakat membutuhkan kepastian arah dan langkah, koordinasi yang seharusnya menjadi tulang punggung penyelamatan belum tampak berjalan sebagai satu komando yang jelas.
Dalam kerangka hukum kebencanaan di Aceh, tanggung jawab penanganan disebut telah diatur. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dinilai memiliki posisi yang kuat karena kepala BPBA dijabat oleh Gubernur Aceh secara ex officio. Rancangan jabatan ini, menurut penulis, dimaksudkan agar BPBA dapat berkoordinasi cepat dengan satuan kerja pemerintah daerah, serta lebih mudah menjalin koordinasi dengan kepolisian, militer, dan pemerintah pusat.
Dengan desain tersebut, BPBA seharusnya dapat segera mengaktifkan pusat pengendalian operasi dan memastikan aliran informasi yang konsisten dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Namun yang terlihat pada awal kejadian, menurut penulis, justru tidak terbangunnya kendali terkoordinasi.
Penulis juga menyoroti kecenderungan pejabat yang banyak hadir langsung di lapangan untuk membagikan bantuan. Ia menilai fungsi tersebut dapat dijalankan unsur lain, sementara pada jam-jam pertama yang lebih mendesak adalah memastikan mekanisme penyelamatan dan koordinasi darurat berjalan.
Dari sisi karakter bencana, penulis menyebut masukan dari TDMRC USK yang menilai peristiwa ini bukan kejadian biasa. Fenomena badai yang menghantam Aceh disebut sebagai sesuatu yang belum pernah tercatat sejak Indonesia merdeka. Bahkan, berdasarkan data NASA selama 150 tahun, lintasan badai sebesar itu disebut tidak pernah melewati Aceh sebelumnya.
Meski demikian, penulis menegaskan bahwa sifat bencana yang luar biasa tidak menghapus kewajiban negara untuk hadir secara terstruktur dan terukur. Ia berpendapat, pada kejadian yang melampaui kapasitas daerah, struktur tanggap darurat semestinya bekerja lebih cepat.
Di lapangan, penulis mengungkapkan adanya laporan desa yang delapan hari tidak tersentuh bantuan. Warga disebut menyaring air banjir untuk diminum. Selain itu, data dari kabupaten-kabupaten dilaporkan tidak seragam, sehingga menyulitkan pemetaan situasi. Menurut penulis, masalah ini bukan semata distribusi bantuan, melainkan cerminan rantai tanggap darurat yang belum tersusun rapi.
Dalam konteks bencana besar, penulis menekankan pentingnya penyelamatan dipimpin melalui kendali terkoordinasi, bukan melalui kunjungan sporadis atau respons tanpa basis data yang mutakhir.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula dorongan agar bencana ini ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Argumen yang disebut mengemuka berkaitan dengan skala kerusakan yang melampaui kemampuan daerah serta jenis ancaman yang tidak diperhitungkan dalam desain infrastruktur. Namun penulis menilai, sebelum membahas status, yang lebih mendesak adalah menghidupkan kembali fungsi-fungsi dasar sistem tanggap darurat. Tanpa itu, status apa pun dikhawatirkan hanya menjadi perdebatan administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.
Penulis mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengoordinasikan penyelamatan darurat dan bagaimana alur teknisnya dari tingkat provinsi hingga turunannya. Ia menyebut jawaban yang muncul menunjukkan adanya celah antara rapat koordinasi dan operasi nyata. Walau disebut ada rapat harian dan data masuk ke kanal provinsi, mekanisme operasional yang semestinya memimpin penyelamatan belum terlihat sebagai pusat kendali yang menentukan.
Di akhir tulisannya, penulis menyatakan penghormatan kepada relawan, masyarakat, dan aparat yang bekerja di medan berat. Namun ia juga menilai keterlambatan yang bersifat sistemik perlu dibicarakan agar pola serupa tidak berulang setiap kali bencana besar terjadi. Penulis menegaskan, negara tidak boleh kalah pada menit-menit pertama bencana karena ketika struktur tanggap darurat tidak bergerak cepat, masyarakat yang menanggung akibatnya.

