Sofyan Djalil Paparkan Tiga Persoalan Tata Kelola Lahan dalam Sidang Uji Materi Bank Tanah di MK

Sofyan Djalil Paparkan Tiga Persoalan Tata Kelola Lahan dalam Sidang Uji Materi Bank Tanah di MK

JAKARTA — Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil membela keberadaan Badan Bank Tanah saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pembentukan lembaga tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perkara nomor 203 dan 213 terkait uji materi Badan Bank Tanah pada Senin (8/6/2026), Sofyan menyatakan pembentukan lembaga itu berangkat dari kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan struktural pertanahan yang dinilai telah berlangsung puluhan tahun dan belum tertangani efektif melalui mekanisme yang ada.

Ia menyinggung upaya reforma agraria yang telah diupayakan sejak 1960, namun ketimpangan penguasaan tanah menurutnya masih tinggi. Sofyan menilai persoalan utamanya bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan negara untuk hadir dan mengelola tanah secara nyata di lapangan.

Dalam keterangannya, Sofyan memaparkan tiga persoalan mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya Badan Bank Tanah sebagai instrumen baru pengelolaan pertanahan nasional.

Pertama, ia menilai implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) selama ini cenderung bersifat normatif. Negara memang memiliki kewenangan secara hukum, tetapi dinilai belum memiliki instrumen operasional yang memadai untuk melakukan pengelolaan tanah secara aktif dan berkelanjutan.

Kedua, Sofyan menyoroti belum jelasnya penataan terhadap tanah-tanah bekas hak, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai yang telah berakhir masa berlakunya. Menurutnya, ketika hak berakhir, tanah kembali dikuasai negara secara normatif, tetapi dalam praktik kerap menjadi ajang perebutan berbagai pihak. Ia juga mencontohkan sejumlah kawasan bekas HGU yang belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar karena tidak adanya lembaga yang secara khusus mengelola dan menata kembali tanah tersebut.

Ketiga, ia menyebut keterbatasan ketersediaan tanah yang siap dimanfaatkan untuk kepentingan strategis nasional, termasuk investasi.

Sofyan menegaskan, kehadiran Badan Bank Tanah bukan untuk mengambil alih peran negara dalam menguasai tanah. Ia menyatakan lembaga itu dimaksudkan untuk memastikan kewenangan negara dapat dijalankan secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, dalam konteks HMN yang kerap berhenti pada tataran normatif, Badan Bank Tanah diposisikan sebagai pelimpahan terbatas dari kewenangan negara yang bersifat operasional. Menurutnya, lembaga tersebut tetap bermitra dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai administrator pertanahan, dengan instrumen Hak Pengelolaan (HPL) yang disebutnya bukan mengurangi HMN, melainkan mengoperasionalkannya.

Melalui mekanisme itu, Sofyan menilai tanah negara tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dapat dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat. Ia menambahkan, tujuan akhir pengelolaan tanah oleh negara bukan sekadar penguasaan aset, melainkan memastikan tanah memberi manfaat nyata bagi rakyat, termasuk dengan menata kembali tanah yang sebelumnya tidak terkelola atau berpotensi menimbulkan konflik untuk mendukung reforma agraria, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.