SMSI Batu Bara Soroti Sulitnya Akses LPJ Desa di Tengah Seruan Transparansi Pemerintah Daerah

SMSI Batu Bara Soroti Sulitnya Akses LPJ Desa di Tengah Seruan Transparansi Pemerintah Daerah

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara menyoroti persoalan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa, menyusul viralnya pemberitaan mengenai Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Cuik yang disebut tidak memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat.

Ketua Harian SMSI Kabupaten Batu Bara, Arie Gusti Sinaga, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan visi dan misi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang tengah menggaungkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel.

“Sungguh disayangkan apabila pejabat di pemerintahan Kabupaten Batu Bara tidak transparan, karena hal ini bertentangan dengan visi misi Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang tengah menggaungkan pelayanan masyarakat yang transparan dan akuntabel,” kata Arie kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Arie menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, LPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat. Karena itu, ia menyebut pemerintah desa tidak dibenarkan menutup atau menghalangi akses warga terhadap informasi penggunaan anggaran desa.

“Pemerintah desa tidak dibenarkan menutup atau menghalangi akses warga terhadap informasi penggunaan anggaran desa karena hal tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Arie, prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, mulai dari besaran dana yang diterima hingga rincian penggunaannya.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai dugaan kurangnya keterbukaan Pj Kepala Desa Lubuk Cuik, MY Daulay, terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Sejumlah warga mengaku belum menerima maupun memperoleh akses terhadap LPJ yang telah mereka minta sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

Dalam konteks kewajiban pelaporan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/wali kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf g.