BPJS Kesehatan membuka sejumlah mekanisme kebijakan yang fungsinya serupa dengan program “pemutihan” untuk meringankan hingga menghapus tunggakan iuran peserta. Meski istilah “pemutihan” bukan sebutan resmi, terdapat skema yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai kondisi masing-masing.
Ada dua mekanisme utama yang disebut dapat menyerupai pemutihan. Pertama, perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Melalui mekanisme ini, tunggakan iuran dapat dihapus karena pembayaran iuran selanjutnya ditanggung pemerintah.
Kedua, bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menerapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir. Artinya, meskipun tunggakan terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya diwajibkan melunasi iuran paling banyak untuk 24 bulan, sedangkan sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.
Peralihan status menjadi PBI menjadi opsi yang memungkinkan penghapusan tunggakan secara total. Syarat utamanya, calon peserta termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Proses pendaftaran PBI dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, lewat aplikasi “Cek Bansos” milik Kementerian Sosial. Calon pendaftar diminta mengunduh aplikasi resmi, membuat akun dengan mengisi data, lalu menggunakan fitur “Daftar Usulan” untuk mengajukan diri masuk DTSEN. Dalam pengajuan, pendaftar juga perlu menyertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti.
Jalur kedua adalah melalui kantor kelurahan atau desa. Warga dapat mendatangi kantor kelurahan/desa setempat dan menyampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena tidak mampu membayar iuran.
Di sisi lain, peserta yang menunda pelunasan tunggakan tetap memiliki risiko saat membutuhkan layanan kesehatan. Meski tidak ada denda keterlambatan iuran, peserta yang baru melunasi tunggakan ketika sudah sakit dan memerlukan rawat inap dapat dikenakan Denda Pelayanan. Besarannya 5 persen dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, apabila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kartu kembali aktif.
Karena itu, peserta disarankan menyelesaikan tunggakan saat masih sehat dengan memilih solusi yang tersedia, baik mengajukan peralihan status menjadi PBI maupun melunasi tunggakan dengan ketentuan maksimal 24 bulan.

