Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sistem pembayaran parkir menggunakan voucher sejak April 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk parkir di Tepi Jalan Umum (TJU), minimarket, hingga pasar tradisional, sebagai bagian dari upaya penataan parkir sekaligus peningkatan pendapatan daerah.
Sebelum penerapan, Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) serta PT Peruri Wira Timur sebagai vendor pencetak voucher untuk memperluas sosialisasi kepada asosiasi dan para pemangku kepentingan terkait.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya dari PAN, Ghofar Ismail, menyatakan dukungan terhadap langkah penataan parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan voucher parkir.
Menurut Ghofar, saat ini skema voucher menggunakan nominal Rp2.000 dan Rp5.000. Ia mendorong agar pembelian voucher dapat dilakukan secara daring untuk menghasilkan data yang objektif dan akurat.
Ia juga menilai pencantuman nomor polisi kendaraan dalam sistem voucher menjadi hal krusial guna memastikan validitas data dan mencegah potensi penyimpangan di lapangan. Sistem tersebut diharapkan mampu menutup celah pelanggaran maupun kecurangan dalam pengelolaan keuangan parkir.
Ghofar menegaskan retribusi parkir merupakan salah satu komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya. Karena itu, Komisi B DPRD Surabaya memandang voucher dapat menjadi solusi apabila dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan tertata.
Selain sistem voucher, Ghofar juga mendorong pengembangan pembayaran parkir berbasis digital, seperti kartu elektronik yang dapat diisi ulang (top up). Menurutnya, skema ini dapat membuat pembayaran lebih praktis dan efisien dibanding penggunaan voucher fisik bernominal kecil.
Ia meminta Dinas Perhubungan segera membenahi sistem pendataan agar seluruh pemasukan parkir tercatat akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan. Komisi B DPRD Surabaya juga mengingatkan para juru parkir agar tidak menerima pembayaran tunai dalam bentuk apa pun. Jika praktik tersebut masih ditemukan, Ghofar menilai perlu ada tindakan tegas.

