SIRA Laporkan Dugaan KKN Tiga Proyek Dinas PUPR PALI Tahun Anggaran 2025 ke Kejati Sumsel

SIRA Laporkan Dugaan KKN Tiga Proyek Dinas PUPR PALI Tahun Anggaran 2025 ke Kejati Sumsel

Palembang — Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaporkan dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada tiga proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH mengatakan laporan itu disampaikan pada Kamis (21/05/26). Ia menyebut, berdasarkan survei, investigasi, serta data yang dimiliki pihaknya, SIRA menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik KKN di lingkungan Dinas PUPR PALI.

Rahmat menjelaskan, pelaporan tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun tiga pekerjaan yang dilaporkan SIRA yakni: penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi dengan pelaksana PT Adipati Raden Sinum dan nilai kontrak Rp31.959.756.199 (PPK Derri Kurniawan, ST., PPTK Rian Dinata, S.T.M.Eng., M.URP); peningkatan Jalan Lingkar Gunung Menang dengan pelaksana CV Raisyah Pratama dan nilai kontrak Rp2.789.265.603 (PPK Ir. Muhammad Hilmansyah, S.T, PPTK Ir. Sudirman, S.T); serta peningkatan Jalan Desa Talang Akar–Batas Kabupaten Musi Banyuasin (lanjutan) dengan pelaksana CV Cita Cipta dan nilai kontrak Rp3.490.316.228 (PPK Ir. Muhammad Hilmansyah, S.T, PPTK Ir. Sudirman, S.T).

SIRA menduga pekerjaan-pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Kondisi itu, menurut SIRA, diduga mengarah pada praktik KKN yang berpotensi merugikan negara.

Dalam laporannya, SIRA meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan KKN pada ketiga proyek tersebut. Selain itu, SIRA juga meminta Kejati Sumsel memanggil Kepala Dinas PUPR PALI, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta kontraktor pelaksana proyek dalam proses penyelidikan.

SIRA turut meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan proyek yang menggunakan anggaran negara dan menegakkan supremasi hukum di Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten PALI.

Rahmat menyatakan, untuk memudahkan penindakan, SIRA menyerahkan laporan pengaduan beserta lampiran yang disebutnya sebagai bukti awal, antara lain gambar di lapangan, RAB, KAK, spesifikasi pekerjaan, BQ, dan kontrak, sebagaimana mengacu pada PP 43 Tahun 2018. Ia menegaskan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap Kejati Sumsel segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.