Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (25/1). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Informasi melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dua lokasi yang disediakan yakni di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Untuk Jakarta Timur, layanan berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit. Sementara di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Warga yang hendak mengurus perpanjangan diminta membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

