JAKARTA—Sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sabang menyoroti isu profesionalitas penyelenggara pemilu, terutama menyangkut dugaan pemungutan suara di luar batas waktu serta prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Hidayat, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah–Muhammad Isa selaku Pemohon menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Charles Simabura sebagai ahli.
Charles menyampaikan bahwa pemilu yang jujur dan adil tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara yang berintegritas dan profesional, yang ditunjukkan melalui kepatuhan menjalankan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, jika benar terdapat KPPS yang melakukan pemungutan suara di luar batas waktu, hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara.
Ketentuan waktu pemungutan suara, menurut Charles, diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yakni pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Khusus Aceh, jadwal pemungutan suara di TPS juga diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024, yang menetapkan pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.
“Dalam hal terjadi penutupan dan penghentian proses pemungutan suara di luar jam yang telah ditentukan, maka perbuatan yang demikian dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan merusak kemurnian hasil pemilihan umum,” ujar Charles dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Ia juga menanggapi dalil Pemohon mengenai pemilih yang diduga kehilangan hak pilih akibat kekeliruan verifikasi oleh KPPS. Menurutnya, kekeliruan verifikasi dapat berujung pada hilangnya hak memilih warga negara.
Charles menambahkan, apabila ketidakprofesionalan penyelenggara terbukti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut memuat kondisi PSU di TPS, antara lain pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara yang tidak sesuai aturan, adanya permintaan tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan, perusakan surat suara yang sudah digunakan hingga menjadi tidak sah, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan/atau pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih.
Dalam keterangannya, Charles turut menyinggung adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu pada Pemilu 2024 di 780 TPS serta pada Pilkada 2024 sekira 154 rekomendasi PSU. Ia menekankan pentingnya menghindari kesalahan teknis sekecil apa pun agar tidak menimbulkan prasangka ketidakjujuran atau ketidakprofesionalan yang dapat dimanfaatkan untuk merusak kemurnian hasil pemilu di TPS. Menurutnya, bila terjadi kesalahan teknis dalam proses pemberian suara di TPS, koreksi semestinya dilakukan melalui mekanisme PSU atas perintah Bawaslu dan MK.
Saksi Pemohon: Pemungutan Suara Diduga Melewati Batas Waktu
Selain ahli, Pemohon menghadirkan saksi Muhammad Nasir, saksi pasangan calon nomor urut 3 di TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya. Nasir menyatakan terdapat 13 pemilih yang sakit pada hari pemungutan suara Pilwalkot Sabang. Ia menceritakan salah satu pemilih yang sakit bernama Asmayadi didatangi KPPS, saksi, dan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) pada pukul 13.30 WIB untuk dilakukan pemungutan suara. Namun, menurut Nasir, nama Asmayadi tercatat sudah menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Desa Kuta Barat.
“Jadi setelah mereka datang kembali lagi ke TPS, kan dibaca, Yang Mulia, nama-nama yang sakit. Setelah dibaca nama-nama yang sakit, saya merespon ‘Ini Asmayadi nggak ada nama (di TPS 03)’, pas setelah dilihat sama orang TPS, ternyata dia Asmayadi memilih di TPS 4,” ujar Nasir.
Saksi Pemohon lainnya, Nurul Amalia Ulfa, saksi mandat pasangan calon nomor urut 3 di TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya, menyebut terdapat 10 pemilih sakit pada hari pemungutan suara. Namun, menurutnya, KPPS baru mendatangi para pemilih tersebut pada pukul 14.00 hingga 14.43 WIB, yang dinilai telah melewati batas waktu pemungutan suara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024. “Saya ikut (KPPS mendatangi pemilih yang sakit),” ujar Nurul.
Termohon Bantah Pemungutan Melewati Waktu
Dari pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang selaku Termohon, dihadirkan saksi Suwardi yang merupakan Ketua KPPS TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Ia membantah adanya pemungutan suara yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan. Suwardi menyatakan pihaknya mengunjungi 19 pemilih yang sakit dan pelaksanaan pemungutan suara tidak melewati tenggat pukul 14.00 WIB. Ia juga menyebut tidak ada keberatan atau catatan khusus dari saksi seluruh pasangan calon. “Setiap tahapan yang kami lakukan itu berjalan lancar, Yang Mulia,” ujar Suwardi yang hadir secara daring.
Pernyataan serupa disampaikan Rizky Yuliarni, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kuta Barat. Ia mengaku menerima laporan dari seluruh KPPS di lima TPS se-Desa Kuta Barat bahwa pemungutan hingga rekapitulasi suara dan penandatanganan C.Hasil berjalan lancar tanpa kendala. “Laporan dari para saksi itu tidak ada,” ujar Rizky.
Panwaslih: Ada Pembukaan Kotak Suara Tak Sesuai Prosedur
Di sisi lain, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang Sunarno menjelaskan adanya kejadian terselipnya kertas suara saat rekapitulasi surat suara pemilihan gubernur Aceh di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue. Saat penghitungan dan pencocokan dengan daftar hadir, ditemukan kekurangan dua surat suara. Dalam pencarian, dua surat suara tersebut disebut ditemukan di dalam laci meja Ketua KPPS.
Sunarno menyatakan, berdasarkan keterangan pengawas TPS 02 Desa Paya Seunara, kotak suara untuk Pilwalkot Sabang juga dibuka oleh KPPS untuk mencari surat suara yang hilang. “Benar (dilakukan pembukaan kotak suara Pilwalkot di luar waktu yang ditentukan). Pada saat pembukaan kota suara wali kota, berdasarkan keterangan pengawas TPS kami, itu dilakukan memang tidak sesuai prosedur,” ujar Sunarno.
Ia menambahkan, pada penghitungan surat suara wali kota, KPPS disebut tidak menghitung dan tidak mencocokkan terlebih dahulu, melainkan langsung mengambil surat suara dari dalam kotak dan menilai sah atau tidak sahnya tanpa tahapan awal tersebut. “Untuk penghitungan surat suara wali kota, mereka tidak menghitung lagi dan tidak mencocokkan. Langsung ambil satu-satu dari dalam kotak, langsung buka secara tidak sah, langsung dinilai sah tidak sahnya, tanpa menghitung dulu,” ucapnya.
Tiga Klasifikasi Pelanggaran dan Permintaan PSU
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang sama pada Kamis (9/1/2025), Pemohon mengklasifikasikan dugaan pelanggaran Pilwalkot Sabang dalam tiga isu. Pertama, pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu. Kedua, dugaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai tata cara peraturan perundang-undangan, salah satunya di TPS 02 Desa Paya Seunara, yang menurut Pemohon dilakukan secara tergesa-gesa sehingga saksi tidak dapat mendengar dengan jelas dan didalilkan terindikasi menguntungkan salah satu pasangan calon. Ketiga, adanya pemilih yang disebut tidak mendapatkan hak pilih, termasuk pemilih sakit yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Salah satu petitum Pemohon adalah meminta KIP Kota Sabang melaksanakan PSU di sejumlah TPS, yakni TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; serta TPS 01 Desa Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.

