Sidang Perdana Gugatan Seleksi JPT Pratama Tangsel Digelar di PTUN Serang

Sidang Perdana Gugatan Seleksi JPT Pratama Tangsel Digelar di PTUN Serang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang perdana gugatan terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (20/07). Gugatan tersebut diajukan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS).

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan berlangsung pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Dari pihak penggugat hadir Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak, Bendahara Umum Askan Nor, serta Wakil Sekretaris Jenderal Syuhada. Sementara Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku tergugat diwakili empat orang utusan.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah arahan untuk penyempurnaan administrasi gugatan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan persiapan.

Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak menyatakan gugatan ini merupakan bagian dari upaya organisasi mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersikap kooperatif serta memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kami berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel dengan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jangan ada lagi sikap anti-kritik atau ketakutan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Hotmartua.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan merupakan bagian dari penguatan demokrasi. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik, serta mengingatkan bahwa penutupan akses informasi atau memperlambat pemberian dokumen publik dapat berdampak kontraproduktif.

Sementara itu, Bendahara Umum DPP GHARIS Askan Nor menyebut sidang perdana merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara. Ia menjelaskan, sidang pertama umumnya mencakup pemeriksaan identitas para pihak, kelengkapan administrasi gugatan, dan penjelasan mengenai pokok perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Askan menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Ia juga mengajak semua pihak menghormati proses persidangan serta memberi ruang bagi pengadilan untuk memutus perkara secara independen, adil, dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan dan belum memasuki pokok perkara. Putusan atas sengketa tersebut akan ditentukan melalui tahapan persidangan selanjutnya.