Serangan Fajar Kembali Mencuat di Pilkada Serentak, Ancaman bagi Kualitas Demokrasi

Serangan Fajar Kembali Mencuat di Pilkada Serentak, Ancaman bagi Kualitas Demokrasi

Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak, isu serangan fajar kembali mencuat sebagai salah satu bentuk praktik politik uang yang dinilai kian mengakar. Fenomena ini memunculkan keresahan di masyarakat karena dianggap mengancam kualitas demokrasi. Meski telah jelas dilarang oleh aturan hukum, praktik tersebut masih dilaporkan terjadi dan kerap dipandang seolah menjadi bagian yang lumrah dalam pesta demokrasi.

Serangan fajar merujuk pada praktik pemberian uang, sembako, atau barang lain kepada pemilih pada malam atau pagi hari menjelang pencoblosan. Pemberian itu dilakukan dengan harapan pemilih menjatuhkan pilihan kepada kandidat tertentu. Pelaku biasanya dikaitkan dengan tim sukses atau relawan calon kepala daerah. Praktik ini disebut berlangsung secara diam-diam, namun dapat terjadi secara masif dan terorganisir, terutama di wilayah dengan pengawasan minim.

Fenomena serupa tidak hanya dikaitkan dengan Pilkada, tetapi juga disebut terjadi pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Meski telah diketahui luas, penanganan kasus serangan fajar kerap menemui hambatan karena sulitnya menghadirkan bukti konkret. Transaksi sering terjadi tanpa saksi, sementara sebagian penerima enggan melapor karena takut atau merasa diuntungkan, sehingga perkara jarang berlanjut ke ranah hukum.

Praktik serangan fajar dinilai membawa sejumlah dampak negatif. Pertama, merusak proses demokrasi karena hak pilih yang seharusnya bebas dan rahasia berubah menjadi transaksi. Pemilih yang idealnya menentukan pilihan berdasarkan visi, misi, dan program kandidat, justru terdorong oleh iming-iming materi. Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi kualitas pemimpin yang terpilih, karena kemenangan tidak didasarkan pada kompetensi melainkan transaksi politik.

Kedua, maraknya serangan fajar disebut dapat menurunkan partisipasi pemilih yang ingin menjaga pilihan secara jujur. Sebagian pemilih yang idealis dapat merasa suaranya tidak lagi bermakna ketika praktik politik uang dianggap dominan. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi menurunkan legitimasi proses pemilihan.

Ketiga, praktik politik uang dinilai berisiko memperburuk tata kelola pemerintahan. Kandidat yang terpilih melalui transaksi politik disebut cenderung memprioritaskan kepentingan kelompok pendukung dan sponsor politik. Dampaknya, kebijakan yang dihasilkan dikhawatirkan lebih berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dibanding kebutuhan masyarakat luas.

Dari sisi regulasi, serangan fajar termasuk tindakan yang dilarang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 523 ayat (2) menyatakan pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Pasal 187A mengatur pemberian atau janji memberikan uang atau barang untuk memengaruhi pemilih sebagai tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta.

Namun, di lapangan, penegakan aturan tersebut dinilai belum mampu menghentikan praktik serangan fajar. Meskipun terdapat penguatan melalui peraturan Bawaslu, pengawasan politik uang disebut masih menghadapi keterbatasan. Dalam praktiknya, Bawaslu kerap disebut bergerak setelah adanya laporan, dan tidak seluruh laporan ditindaklanjuti. Kondisi ini dapat memicu sengketa atau gugatan dari peserta pemilu yang merasa dirugikan.

Penindakan serangan fajar juga menghadapi tantangan lain, termasuk keterbatasan jumlah petugas pengawas dibanding luas wilayah yang harus diawasi, terutama di daerah terpencil. Selain itu, di sejumlah wilayah praktik politik uang disebut sudah dianggap lumrah, bahkan ada kecenderungan sebagian masyarakat menantikan “hadiah” menjelang pemilihan. Situasi ini mencerminkan lemahnya pendidikan politik dan rendahnya kesadaran hukum.

Sejumlah langkah strategis disebut diperlukan untuk menekan praktik serangan fajar. Edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar pemilih menentukan pilihan berdasarkan program, bukan uang. Kampanye anti-politik uang yang masif dan berkelanjutan juga disebut perlu didorong oleh pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Di sisi pengawasan, penguatan Bawaslu melalui dukungan anggaran dan personel, terutama di daerah rawan politik uang, dipandang perlu. Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan juga disebut harus ditingkatkan untuk menindak tegas pelaku. Pengawasan dana kampanye turut menjadi sorotan, termasuk audit yang ketat terhadap sumber dan penggunaan dana kampanye untuk mencegah penyalahgunaan demi praktik politik uang.

Secara keseluruhan, serangan fajar dipandang sebagai praktik yang merusak tatanan demokrasi. Meski telah diatur dalam hukum, lemahnya penegakan dan budaya permisif dinilai membuat praktik ini terus berulang. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak—pemilih, pengawas pemilu, hingga penegak hukum—untuk menekan politik uang demi mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.