Sengketa Jaminan Fidusia di Palangka Raya Soroti Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hukum

Sengketa Jaminan Fidusia di Palangka Raya Soroti Pentingnya Transparansi dan Kepastian Hukum

Palangka Raya kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai aksi penyegelan kantor sebuah perusahaan pembiayaan. Peristiwa itu dipicu sengketa terkait jaminan fidusia dan menjadi pengingat bahwa pemahaman mengenai mekanisme fidusia masih perlu diperkuat, baik di kalangan masyarakat sebagai debitur maupun perusahaan pembiayaan sebagai kreditur.

Advokat Edi Rosandi, S.Sos., S.H., M.Hum., menilai tidak sedikit sengketa sebenarnya dapat dicegah apabila para pihak memahami hak dan kewajibannya serta mengedepankan transparansi dan komunikasi yang baik sejak awal.

Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, jaminan fidusia memungkinkan debitur tetap menguasai dan menggunakan kendaraan yang dibiayai. Sementara itu, hak jaminan atas kendaraan berada pada perusahaan pembiayaan sebagai pengamanan atas kewajiban pembayaran.

Pengaturan fidusia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik kreditur maupun debitur.

Namun dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara debitur dan kreditur tidak selalu berjalan mulus. Ketika debitur mengalami kesulitan memenuhi kewajiban, persoalan kerap muncul terkait proses penyelesaian, pelaksanaan eksekusi jaminan, hingga perhitungan kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Edi Rosandi menyebut banyak pihak mengira sengketa fidusia semata-mata dipicu tunggakan pembayaran. Dalam praktiknya, konflik justru sering terjadi setelah objek jaminan diserahkan atau dieksekusi. Kurangnya keterbukaan mengenai proses penjualan objek jaminan, hasil penjualan, serta perhitungan sisa kewajiban dinilai menjadi salah satu pemicu utama sengketa.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan juga menghadapi tantangan ketika debitur tidak kooperatif, sulit dihubungi, atau tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Secara prinsip, debitur memiliki hak memperoleh informasi yang jelas mengenai status kewajiban, termasuk rincian sisa utang, denda, dan biaya lain. Debitur juga berhak mengetahui proses penyelesaian objek jaminan serta bagaimana hasil penjualannya diperhitungkan terhadap kewajiban yang masih tersisa.

Perlindungan hak debitur turut ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus memperhatikan kesepakatan para pihak dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, hak debitur berjalan beriringan dengan kewajiban. Debitur tetap berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, menjaga objek jaminan, dan bertindak dengan itikad baik.

Bagi perusahaan pembiayaan, transparansi dipandang sebagai kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Penyampaian informasi secara jelas mengenai status pembiayaan, proses penyelesaian objek jaminan, serta perhitungan kewajiban debitur dinilai dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman.

Perusahaan juga perlu memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik disebut kerap lebih efektif dibanding langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh hubungan dengan debitur.

Dalam negara hukum, setiap sengketa semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, mulai dari negosiasi, mediasi, pengaduan kepada lembaga berwenang, hingga proses peradilan. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai dapat memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mencegah munculnya persoalan baru yang memperpanjang konflik.

Peristiwa di Palangka Raya pun diharapkan menjadi pelajaran bersama bahwa penyelesaian sengketa yang berkeadilan tidak lahir dari tekanan atau konfrontasi, melainkan dari penghormatan terhadap hukum dan komitmen semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat.