Senator Lia Dorong Transparansi dalam Polemik Pemecatan Guru Yogi Susilo di Jombang

Senator Lia Dorong Transparansi dalam Polemik Pemecatan Guru Yogi Susilo di Jombang

Polemik pemecatan guru kembali menjadi sorotan publik. Setelah sejumlah kasus di berbagai daerah, perhatian kini tertuju pada Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Sanksi tersebut disebut didasarkan pada akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari. Namun, data itu dibantah oleh warga dan mantan siswa yang menyatakan Yogi tetap aktif mengajar, meski akses menuju sekolah di Dusun Kedungdendeng dikenal sulit.

Yogi, yang juga menjabat sebagai kepala dusun, resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN) pada Rabu (6/5/2026). Pengajuan banding dilakukan melalui aplikasi PBASN dan telah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.

Menurut Yogi, banding tersebut diajukan karena ia menilai proses yang dijalaninya tidak sesuai harapan. Ia mengaku tidak menerima teguran terlebih dahulu sebelum sanksi dijatuhkan. “Saya dipecat tanpa teguran lebih dulu. Tiba-tiba dipanggil dan di-BAP Dinas Pendidikan Jombang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali meminta mutasi kepada atasan dan kepala dinas dengan alasan kondisi kesehatan pascakecelakaan. Yogi menyebut telah menunjukkan resume medis dari dokter sebagai bukti. “Saya tidak pernah menolak tugas negara. Saya hanya minta mutasi agar tetap bisa mengabdi tanpa abaikan kesehatan,” katanya. Namun, permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti dan justru berujung pada keputusan PDH.

Dukungan terhadap Yogi datang dari warga Kedungdendeng. Kepala Dusun Kedungdendeng, Jihan Suprendi (25), mengatakan ia menyaksikan langsung kedisiplinan Yogi saat mengajar. “Setahu saya, Pak Yogi sangat disiplin. Setiap hari sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai. Sering pulang sore,” kata Jihan.

Jihan juga menuturkan Yogi kerap melewati jalur hutan yang rusak dan berlumpur saat hujan demi mencapai sekolah. Kesaksian ini dinilai bertolak belakang dengan catatan absensi 181 hari yang menjadi dasar sanksi.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPD RI Lia Istifhama yang dikenal sebagai Ning Lia meminta agar kasus ini ditinjau secara objektif dan transparan. “Jangan sampai subjektivitas pihak tertentu mengaburkan objektivitas. Kita bicara profesi mulia, keadilan sangat dibutuhkan,” kata Ning Lia pada Kamis (7/5/2026).

Ia menilai keputusan yang menyangkut nasib guru tidak semestinya dilakukan sepihak. Menurutnya, proses administrasi yang mencederai rasa keadilan berpotensi menurunkan wibawa pendidikan. “Guru itu uswatun hasanah, teladan. Guru pahlawan tanpa tanda jasa. Ini PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga,” ujarnya.

Ning Lia juga menekankan perlunya verifikasi ulang atas perbedaan antara data administrasi dan kesaksian warga. Ia berharap kasus Yogi menjadi momentum evaluasi dalam penanganan persoalan guru, terutama di wilayah dengan akses terbatas. “Polemik ini pengingat, di balik aturan birokrasi ada sisi kemanusiaan yang perlu perhatian serius,” tegasnya.