Depok, 22 Februari 2024 — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar Seminar Kebijakan dalam rangka Dies Natalis ke-56. Kegiatan yang berlangsung pada 21–22 Februari 2024 di Auditorium Jowono Soedarsono, FISIP UI, Depok, menghadirkan sesi bertema “Indonesia Outlook Post 2024” pada hari kedua.
Sesi tersebut menghadirkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI Prof. Valina Singka, Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono dari Sekretariat Jenderal Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI/Polri, serta Titik Mustikasari selaku Senior Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam diskusi, Pemilu 2024 dinilai memiliki arti strategis karena pemerintahan baru akan menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Pemilu ini juga disebut sebagai pemilu demokratis ke-6 sejak Indonesia merdeka yang semestinya mencerminkan kematangan berdemokrasi.
Namun, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, muncul kecurigaan di masyarakat terkait potensi kecurangan dan manipulasi. Keraguan tersebut mencakup aspek netralitas, independensi, dan kapasitas penyelenggara dalam menghadirkan pemilu yang jujur dan adil.
Prof. Valina menyampaikan bahwa sejumlah manuver elite politik sebelum pemilu—seperti isu perpanjangan masa jabatan presiden, penundaan pemilu, cawe-cawe presiden dalam pencalonan capres, hingga wacana pilpres satu putaran—turut memperkuat opini publik bahwa pemilu tidak akan berlangsung jujur dan adil.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat tahapan pencalonan berlangsung, yang mengubah persyaratan batas usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dengan tambahan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Menurutnya, putusan tersebut memicu kemarahan publik hingga dibentuk Mahkamah Etik MK.
Keraguan publik, kata Prof. Valina, berlanjut pada tahapan penghitungan suara yang diwarnai perbedaan rujukan, mulai dari quick count, penghitungan manual, hingga penggunaan Sirekap KPU. Ia menilai situasi itu meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aspek fairness dan accuracy dalam penghitungan suara, sekaligus memperlihatkan tata kelola pemilu yang dinilai kurang profesional akibat ketidakakuratan data dan informasi.
Prof. Valina menambahkan bahwa ekosistem politik yang kurang demokratis berkontribusi pada kualitas dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia menyebut, dalam konteks yang lebih demokratis, norma democratic values umumnya lebih kuat sebagai dasar perilaku etis penyelenggara negara maupun penyelenggara pemilu.
Meski demikian, ia menilai penyelenggara pemilu tetap dapat mengambil peran sebagai “penyelamat demokrasi” melalui pelaksanaan election with integrity. Menurutnya, tata kelola pemilu yang berintegritas merujuk pada moral values dan democratic values, seperti ethical behaviour, fairness, impartiality, accuracy, transparency, dan accountability.
Sementara itu, Bambang Darmono memaparkan penilaiannya mengenai realita demokrasi berdasarkan UUD 2002 atau UUD 1945 setelah amandemen. Ia berpendapat kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya berada di tangan rakyat, kekayaan negara hanya dinikmati segelintir orang, oligarki tumbuh subur, dan keadilan sosial kerap menjadi slogan kampanye. Dalam pandangannya, demokrasi Indonesia dinilai lebih bercorak liberalisme, sehingga pemilu cenderung menghasilkan politisi, bukan negarawan.
Ia juga menyebut diskursus menjelang Pemilu 2024 diwarnai penilaian terhadap perilaku pemerintah yang dinilai otoritarian, lahirnya putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang dipersepsi sebagai hasil nepotisme dan melanggar UU KKN, serta pelanggaran oleh Ketua KPU yang disebutnya tidak berujung sanksi. Bambang turut menyinggung persepsi publik terhadap perilaku Presiden yang dinilai melanggar etika dan tidak menunjukkan sikap negarawan.
Menurut Bambang, refleksi Pemilu 2024 juga terlihat dari UU Pemilu yang dinilainya menguntungkan calon petahana. Ia menyebut isu kecurangan dan efek kekuasaan menjadi topik yang mengemuka pascapemilu. Karena itu, ia menekankan pentingnya check and balances dalam demokrasi yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk masyarakat dan akademisi yang terus mengkritisi sistem demokrasi yang dijalankan pemerintah. Ia mengusulkan kaji ulang perubahan UUD 1945 untuk adendum UUD 1945, seraya menyatakan bahwa Indonesia belum pernah mempraktikkan Demokrasi Pancasila.
Dari sisi pengawasan, Rahmat Bagja menjelaskan pola pengawasan Bawaslu yang mencakup pencegahan, penindakan, dan partisipatif. Upaya pencegahan, menurutnya, dilakukan terhadap berbagai kerawanan pemilu, seperti politik SARA melalui kerja sama dengan tokoh agama, pencegahan politik uang lewat sosialisasi, pengamanan data bersama tim tanggap insiden siber BSSN, pengawasan netralitas ASN, serta pencegahan hoaks dan ujaran kebencian melalui kolaborasi dengan AJI.
Rahmat menyatakan pencegahan dititikberatkan pada pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.
Ia juga memaparkan data pelanggaran yang diterima Bawaslu, yakni 962 laporan dan 465 temuan. Dari jumlah itu, tercatat 408 pelanggaran, 278 bukan pelanggaran, dan 100 masih dalam proses penanganan. Jenis pelanggaran yang disebut meliputi 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Rahmat menambahkan, tindak lanjut hasil pengawasan Pemilu 2024 dilakukan melalui pemeriksaan dan pencermatan dugaan pelanggaran, penelitian dan pemeriksaan potensi pemungutan suara ulang serta penghitungan suara ulang dan susulan, serta pengawasan melekat terhadap proses perhitungan dan rekapitulasi suara yang masih terus berjalan. Ia menekankan bahwa pelanggaran pemilu hanya dapat ditindaklanjuti apabila didukung data dan fakta, bukan persepsi semata.
Menutup pemaparannya, Prof. Valina menyampaikan sejumlah langkah strategis ke depan, antara lain perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara pemilu, perbaikan kerangka hukum pemilu termasuk sistem dan teknis penyelenggaraan, serta pembenahan tata kelola pemilu dengan mengedepankan moral values dan democratic values. Pada konteks politik makro, ia menilai perbaikan perlu menyasar reformasi partai politik dan penguatan etika politik, perbaikan kesetaraan akses pada sumber daya ekonomi dan politik, serta penguatan masyarakat sipil melalui pendidikan politik dan pendidikan demokrasi.

