Selamat Ginting Apresiasi Transparansi TNI dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Selamat Ginting Apresiasi Transparansi TNI dalam Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting, mengapresiasi langkah cepat TNI dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjaga akuntabilitas.

“Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: bahwa hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional,” kata Selamat Ginting, Kamis (19/3/2026).

TNI telah menahan dan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Informasi itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Pada hari yang sama, Puspom TNI menyatakan penanganan perkara penyerangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS tersebut akan diproses melalui mekanisme peradilan militer. Mayjen Yusri Nuryanto menyebut keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Selamat Ginting menilai langkah TNI yang segera menangkap dan mengumumkan pihak yang diduga pelaku memberi kesan adanya kesadaran baru di tubuh institusi untuk tidak terjebak pada sikap defensif yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

Ia menekankan, dalam konteks demokrasi modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Menurutnya, kredibilitas institusi tidak dibangun melalui penyangkalan, melainkan keterbukaan.

Namun, Selamat Ginting menilai apresiasi terhadap langkah TNI juga membuka ruang perbandingan dengan praktik penegakan hukum di tubuh Polri. Ia mencontohkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang saat itu mengusut perkara besar, termasuk dugaan “buku merah” yang menyeret nama petinggi kepolisian, yang dinilai berjalan berlarut-larut dan menyisakan pertanyaan.

Meski pelaku pada akhirnya diadili, Selamat Ginting menyebut banyak kalangan menilai pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya menjawab soal aktor intelektual di balik peristiwa itu.

Menurutnya, persoalan mendasar bukan semata kemampuan teknis, melainkan konsistensi dan kemauan untuk segera membuka fakta. Selamat Ginting juga menyatakan Polri memiliki kapasitas teknologi yang maju, mulai dari digital forensik hingga biometrik, yang terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal. Namun, ia menilai ketika perkara menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda.