Sekretaris DKPP: Lembaga Berwenang Jaga Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu

Sekretaris DKPP: Lembaga Berwenang Jaga Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu

Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Syarmadani menegaskan DKPP memiliki mandat undang-undang untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Syarmadani saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terpumpun Sistem Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Diskusi mengangkat tema pemisahan dua fase pemilu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PPU-XXII/2024 terhadap manajemen dan desain sistem pemilu. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“DKPP merupakan salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman pada undang-undang. Kami memiliki mandat dari negara menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Syarmadani.

Menurut Syarmadani, kepercayaan publik terhadap DKPP antara lain terlihat dari meningkatnya jumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sepanjang 2024, DKPP mencatat menerima 790 pengaduan.

Ia juga menyampaikan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PPU-XXII/2024 tentang pemisahan dua fase pemilu antara pemilu legislatif dan eksekutif, penyelenggara pemilu berpotensi menghadapi beban kerja ganda.

“Perubahan desain pemilu melalui revisi undang-undang akan berdampak langsung pada beban kerja, independensi, netralitas, serta integritas etik penyelenggara pemilu,” kata Syarmadani.

Forum Diskusi Terpumpun tersebut turut menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Kementerian Perencana Pembangunan Nasional/Bappenas, akademisi, serta pendiri Centre of Economic and Law Studies.