Sekjen PP AMPG Minta Deddy Sitorus Pahami Mekanisme Pasokan Batu Bara PLN sebelum Membuat Pernyataan

Sekjen PP AMPG Minta Deddy Sitorus Pahami Mekanisme Pasokan Batu Bara PLN sebelum Membuat Pernyataan

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Ubaidillah menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero).

Ubaidillah menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar yang memadai. Menurut dia, penyediaan batu bara untuk PLN merupakan proses teknis yang berjalan melalui mekanisme bisnis antarbadan usaha (business to business/B2B), sehingga tidak tepat dikaitkan secara langsung dengan Menteri ESDM.

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk terus belajar. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” kata Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM berfungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, termasuk mengenai kuota Domestic Market Obligation (DMO), untuk memastikan kebutuhan batu bara dalam negeri terpenuhi. Adapun tanggung jawab teknis pemenuhan pasokan batu bara, kata dia, berada pada PLN sebagai perusahaan penyedia listrik.

Ubaidillah juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam ketentuan tersebut, pemenuhan DMO diprioritaskan untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), serta sejumlah sektor industri strategis seperti semen, pupuk, dan kertas.

Berdasarkan hal itu, ia menilai upaya mengaitkan persoalan teknis di PLN dengan Menteri ESDM yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, merupakan asumsi yang tidak memiliki dasar.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas kewenangan setiap institusi sehingga tidak menggeneralisasi bahwa setiap proses teknis yang terjadi di PLN lantas berkaitan langsung dengan kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia,” ujarnya.

Ubaidillah meminta Deddy Sitorus memahami perbedaan peran regulator dan pelaksana teknis dalam tata kelola pemerintahan. Menurut dia, setiap lembaga memiliki kewenangan, sistem manajemen, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan.

Ia juga mengingatkan agar isu yang sedang menjadi perhatian publik tidak dimanfaatkan untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik. “Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan,” kata Ubaidillah.

Lebih lanjut, Ubaidillah menyatakan PP AMPG mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik dalam perkara pasokan batu bara pada PLTU periode 2018–2026. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, ia menilai prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Ubaidillah mengajak para elite politik mengedepankan etika demokrasi dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. “Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik,” kata dia.