Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) di lingkungan ATR/BPN dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa. Ia menyebut transparansi menjadi kata kunci ketika aparatur diberi amanah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus mengingatkan agar pelaksana pengadaan menghindari konflik kepentingan.
Dalu menilai, pemahaman mengenai transparansi perlu menjadi dasar bagi seluruh pegawai ATR/BPN, terutama jajaran yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong peningkatan kompetensi secara bertahap, salah satunya melalui sertifikasi yang akan diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menurut Dalu, pemahaman transparansi juga diperlukan dalam pelaksanaan swakelola agar lebih akuntabel dan efisien. Ia menyinggung perlunya integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola, serta menilai sertifikasi penting untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaan pengadaan.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menyatakan sosialisasi ini menjadi penguat bagi para PPK agar terdorong meraih sertifikasi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan KPA sesuai aturan. Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing.
Awaludin mengimbau jajaran ATR/BPN memahami klasifikasi sertifikasi yang tersedia, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang memerlukan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C disebut sebagai pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi untuk menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar ini diikuti total 820 peserta. Di akhir acara, panitia mengadakan sesi kuis untuk mengetahui sebaran pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang disampaikan.

