Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (Satker) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari berbagai daerah di Indonesia, dengan total peserta 820 orang.
Dalam paparannya sebagai pembicara kunci, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengadaan barang/jasa adalah transparansi dan tanggung jawab. Ia menyebut setiap KPA Satker perlu memegang prinsip tersebut saat mengelola anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta menghindari konflik kepentingan.
Dalu juga menilai transparansi harus menjadi pemahaman dasar bagi pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas, ia mendorong pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang agar secara bertahap meningkatkan kompetensi.
Salah satu upaya yang didorong adalah mengikuti sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Dalu, pemahaman transparansi juga penting dalam skema swakelola agar pelaksanaan kerja lebih akuntabel dan efisien, serta mendukung integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN Awaludin menyatakan sosialisasi ini penting bagi para PPK. Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi pemacu agar PPK meraih sertifikasi yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan KPA sesuai aturan.
Awaludin menambahkan, webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing. Ia juga mengimbau jajaran ATR/BPN memahami klasifikasi sertifikasi yang tersedia, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, dan sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK.
Dalam penjelasannya, sertifikasi C merupakan pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi bagi penanganan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berkategori sederhana, rutin, atau berulang. Di akhir acara, panitia mengadakan sesi kuis untuk mengetahui cakupan sebaran informasi yang diterima peserta selama sosialisasi.

