Sekjen ATR/BPN: Peralihan Arsip Pertanahan ke Format Elektronik Tak Terelakkan dan Harus Dikelola Cermat

Sekjen ATR/BPN: Peralihan Arsip Pertanahan ke Format Elektronik Tak Terelakkan dan Harus Dikelola Cermat

Yogyakarta — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menegaskan peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan yang perlu dikelola dengan baik.

Pernyataan itu disampaikan Dalu dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, yang berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5).

Menurutnya, kebutuhan transformasi digital membuat pengelolaan arsip elektronik menjadi krusial. Ia menyoroti keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan dokumen, serta tuntutan akses informasi yang cepat dan efisien sebagai alasan utama peralihan tersebut.

Dalu juga menekankan bahwa arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan dapat menjadi alat bukti dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, serta mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, kata dia, arsip kerap menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan. Dalu mencontohkan proses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan yang melihat kembali arsip serta peraturan terdahulu.

Ia menambahkan, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan, terutama terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum. Karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat dan memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, serta dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam webinar tersebut, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito yang menjadi narasumber menekankan pentingnya penguatan kompetensi pengelolaan arsip digital. Ia menyatakan pengelolaan arsip yang baik akan mendukung kepastian hukum, transparansi, dan menjadi bukti pelaksanaan tugas secara benar.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik dari pusat maupun daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, kementerian juga menyerahkan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data. Mego menyatakan penyerahan tersebut menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa, dan ANRI akan melestarikan serta menyimpannya sebagai memori kolektif.

Kegiatan ini dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta diikuti jajaran pengelola kearsipan di seluruh Indonesia, baik di Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan, secara luring dan daring.