JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN agar lebih tegas dan tidak ragu dalam mengambil keputusan pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Dalu dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar untuk memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam menjalankan kewenangan pemerintahan, Selasa (26/5/2026).
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” kata Dalu.
Dalu menjelaskan, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 menegaskan pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, MK menegaskan frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu, pemahaman atas putusan itu perlu diikuti penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Ia menekankan kehati-hatian tetap diperlukan, namun proses pengambilan keputusan—termasuk terkait program strategis nasional dan pelayanan publik—tidak boleh terhambat.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu mengingatkan putusan MK tersebut bukan instrumen perlindungan hukum yang dapat dijadikan alasan untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis. Webinar juga menghadirkan akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso.
Webinar diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah. Acara dimoderatori Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Samudra Ivan Supratikno.
Menutup arahannya, Dalu berharap webinar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik ATR/BPN melalui administrasi yang tertib. “Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.