Sekda Sulbar Minta OPD Percepat Pengadaan Semester II 2026 dan Tegaskan Transparansi

Sekda Sulbar Minta OPD Percepat Pengadaan Semester II 2026 dan Tegaskan Transparansi

MAMUJU, Sulawesi Barat — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa memasuki Semester II Tahun Anggaran 2026.

Permintaan itu disampaikan Junda saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah Semester I 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulbar, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Junda, evaluasi dilakukan untuk melihat capaian pelaksanaan pengadaan hingga pertengahan tahun sekaligus memastikan percepatan pelaksanaan program pemerintah, sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka.

“Ini sudah masuk Semester II. Karena itu kita mengevaluasi sejauh mana progres proses pengadaan barang dan jasa. Proses ini harus kita percepat,” kata Junda.

Ia menegaskan pengadaan barang dan jasa tidak hanya bertujuan menghadirkan penyedia, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap pembangunan daerah. Junda menyebut percepatan pengadaan dapat mendorong perputaran uang di masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemerataan ekonomi dengan mengutamakan penggunaan produk lokal apabila tersedia. “Kalau ada produk dari daerah sendiri, kenapa harus mengambil dari luar. Ini juga bagian dari upaya pemerataan ekonomi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengadaan, Junda mengingatkan agar seluruh pihak tetap berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan kegiatan yang tidak memenuhi asas manfaat, tidak efisien, maupun tidak efektif, tidak perlu dipaksakan hanya karena sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Tidak semua yang tertuang dalam DPA harus dipaksakan dilaksanakan apabila tidak memiliki asas manfaat, tidak efisien, dan tidak efektif. Semua harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Junda turut menyoroti transparansi sebagai dasar mewujudkan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. “Kalau transparan, maka semuanya bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak transparan, prinsip akuntabilitas tidak akan berjalan,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung masih adanya OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, meski pemerintah provinsi disebut telah empat kali menyampaikan surat pengingat. Menurut Junda, penilaian kinerja penyedia merupakan kewajiban Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bahan evaluasi kualitas penyedia barang dan jasa, sekaligus menjadi pertimbangan bagi penyedia untuk mengikuti proses pengadaan pada masa mendatang.

Karena itu, Junda meminta seluruh OPD segera memenuhi kewajiban tersebut dan mengingatkan adanya konsekuensi bagi perangkat daerah yang tetap mengabaikannya. “Kalau sampai akhir bulan ini masih ada OPD yang belum melaksanakan penilaian kinerja penyedia, akan kami pertimbangkan untuk diperhitungkan melalui pembayaran TPP. Hal ini juga akan saya laporkan kepada Bapak Gubernur karena sudah empat kali surat disampaikan dan harus dihormati serta dilaksanakan,” ujarnya.