Sekda Lampung Timur Hadiri Forum ATR/BPN, Tegaskan Komitmen Pembenahan Tata Ruang

Sekda Lampung Timur Hadiri Forum ATR/BPN, Tegaskan Komitmen Pembenahan Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan. Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi, mewakili Bupati Lampung Timur menghadiri kegiatan Penandatanganan Berita Acara dan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2TR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H. Dalam arahannya, Lampri menekankan pentingnya sinkronisasi data dan penegakan hukum tata ruang sebagai landasan pembangunan daerah yang terarah serta berkelanjutan.

Lampri juga menyampaikan bahwa verifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang tidak hanya bersifat administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung iklim investasi yang sehat.

“Penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang harus dilakukan secara komprehensif agar pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” kata Lampri.

Usai kegiatan, Rustam Effendi menyatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur siap mengikuti seluruh tahapan pembenahan tata ruang secara akurat dan bertanggung jawab. Ia menilai hasil verifikasi dan penandatanganan berita acara menjadi pijakan penting dalam penyusunan Revisi RTRW dan RDTR Lampung Timur.

“Kehadiran kami merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan tata kelola ruang yang tertib, berkepastian hukum, dan selaras dengan program strategis nasional. Hasil verifikasi dan penandatanganan berita acara ini akan menjadi fondasi penting dalam penyusunan Revisi RTRW dan RDTR Lampung Timur agar lebih inklusif, adaptif, serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Rustam.

Menurutnya, pembaruan tata ruang yang tepat diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Lampung Timur. Melalui proses verifikasi tersebut, pemerintah juga berharap pemetaan area pemanfaatan ruang yang perlu disesuaikan dapat dilakukan lebih jelas untuk meminimalkan potensi konflik spasial, meningkatkan kepastian hukum, dan mendorong pembangunan daerah yang terintegrasi serta berdaya saing.

Dalam kegiatan itu, Rustam turut didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur beserta jajaran teknis terkait.