Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menghadiri rapat koordinasi (rakor) permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha di Kabupaten Karawang. Rakor tersebut digelar secara virtual melalui Zoom dari Command Center Gedung Singaperbangsa Lantai 3 pada 6 Mei.
Rakor dipimpin Koordinator Tim Wilayah C.1 Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Rapat bertujuan menyinkronkan lokasi yang diajukan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang, sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung investasi yang masuk ke wilayahnya. Namun, ia mengingatkan agar investasi tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang.
Selain aspek lingkungan, Sekda menyampaikan bahwa keberadaan kawasan industri dari investor diharapkan memberi kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Karawang.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan membangun komitmen pemberdayaan ekonomi kerakyatan, termasuk menyediakan alokasi ruang bagi sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan harga terjangkau.
Sekda menambahkan, mengingat di sekitar lokasi sudah terdapat banyak kawasan industri, perencanaan pembangunan jalan dan saluran air perlu disusun secara bersama agar tetap rapi, lancar, serta tidak merugikan lingkungan sekitar.