Sejumlah Aturan Disebut Dilanggar dalam Pembangunan Hotel dan Rest Area di Sempadan Sungai Lembah Anai

Sejumlah Aturan Disebut Dilanggar dalam Pembangunan Hotel dan Rest Area di Sempadan Sungai Lembah Anai

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak Mei 2024 memasang palang merah bertuliskan peringatan pelanggaran di depan bangunan rangka besi hotel yang berada di sempadan sungai Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang berada di lahan milik PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH).

Dalam peringatan yang dipasang di lokasi, Kementerian ATR/BPN menyatakan bangunan tersebut tidak berizin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bangunan yang dimaksud berupa kerangka besi hotel serta rest area yang dilengkapi fasilitas masjid.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN tahun 2024, pembangunan kerangka hotel dan rest area itu diungkap melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.

Laporan tersebut juga menyebut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6599 Tahun 2021 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat turut mengidentifikasi sejumlah aturan yang dinilai dilanggar dalam pembangunan di sempadan sungai Lembah Anai. Di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait dugaan pelanggaran pendirian bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan atau tata ruang.

Walhi Sumbar juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan dugaan pelanggaran Pasal 40 Ayat (3) juncto Pasal 75 Ayat (1) mengenai larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana.

“Bangunan ini melanggar pemanfaatan tata ruang karena membangun di kawasan sempadan sungai dan hutan lindung, serta diduga melanggar ketentuan larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai Batang Anai, yang seharusnya difungsikan sebagai daerah resapan dan perlindungan lingkungan,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam.

Sementara itu, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumbar menyebut pembangunan di sempadan Lembah Anai juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Dalam aturan tersebut, untuk sungai dengan panjang 500 kilometer, disebutkan adanya larangan pembangunan minimal 50 meter di sisi kiri dan kanan sungai, dengan pengecualian tertentu seperti akses pembangunan jalan dari jaringan listrik.

“Area 50 meter dari sungai dilarang ada pembangunan. Jadi bangunan yang ada di Lembah Anai saat ini sudah menyalahi pemanfaatan tata ruang,” kata Ketua Forum DAS Sumbar, Profesor Isril Berd.