Satpol PP Badung Menyegel Proyek Kondotel di Cemagi karena Diduga Langgar PBG

Satpol PP Badung Menyegel Proyek Kondotel di Cemagi karena Diduga Langgar PBG

Satpol PP Kabupaten Badung bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung menyegel proyek pembangunan kondotel di kawasan Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (19/2/2026). Tindakan ini dilakukan setelah proyek tersebut ramai disorot publik dan viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan itu, aktivitas pembangunan dihentikan sementara sebagai langkah penegakan peraturan daerah serta pengendalian tata ruang di wilayah Badung.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, mengatakan pemeriksaan di lokasi menemukan dua pelanggaran utama. Pelanggaran pertama terkait ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas maksimal yang diizinkan disebut 14 meter, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan bangunan mencapai sekitar 14,8 meter.

Pelanggaran kedua menyangkut jumlah lantai. Dokumen PBG mencantumkan empat lantai, namun bangunan yang berdiri di lokasi disebut mencapai lima lantai. “Di PBG-nya empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” kata Nyoman Kardana.

Untuk menghentikan kegiatan pembangunan, Satpol PP memasang garis Pol PP Line di area proyek. Langkah tersebut disebut sebagai tindakan represif non-yustisial agar tidak ada pekerjaan lanjutan sebelum persoalan perizinan dan dugaan pelanggaran administratif diselesaikan oleh pihak pemilik atau pengembang.

Satpol PP juga menjadwalkan pemanggilan pihak penanggung jawab proyek untuk memberikan klarifikasi di kantor. Menurut Nyoman Kardana, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan aturan tata ruang dan memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan.

Sorotan publik terhadap proyek ini muncul karena bangunan tampak menjulang di tengah lanskap persawahan dan kawasan pesisir Pantai Cemagi. Saat ditelusuri, tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nomor dan detail PBG sebagaimana lazimnya proyek berizin.

Dalam penelusuran lebih lanjut ke DPMPTSP Badung, disebutkan belum terdapat izin PBG atas nama proyek tersebut. Hal serupa disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung yang menyatakan belum ada rekomendasi teknis tata ruang diterbitkan untuk pembangunan kondotel dimaksud.

Sesuai ketentuan, PBG merupakan syarat utama sebelum mendirikan bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan. Tanpa PBG dan rekomendasi teknis, pembangunan berpotensi melanggar aturan administrasi dan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Badung.