Maraknya pemasangan jaringan kabel fiber optik di Kota Tasikmalaya menuai kritik dari Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya. Organisasi ini menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut tidak tertib dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Bendahara Sapma PP Kota Tasikmalaya, Hari Nurdin, mengatakan kondisi kabel yang menjuntai rendah serta deretan tiang yang berdiri tidak beraturan di trotoar bukan sekadar persoalan estetika. Menurutnya, situasi itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian pihak penyedia layanan.
“Kesemrawutan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi akibat langsung dari kelalaian provider dan lemahnya ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami melihat ada pembiaran yang nyata di lapangan,” ujar Hari Nurdin kepada awak media, Jumat (3/4/2026).
Hari menyebut pihaknya menemukan banyak titik pemasangan tiang dari berbagai perusahaan yang berdiri berdampingan tanpa integrasi. Ia juga menyoroti adanya penumpukan kabel yang tidak aktif atau “kabel mati” yang dibiarkan menggantung rendah, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, ia menilai pemasangan tiang di trotoar dan bahu jalan mengganggu hak pejalan kaki. Sapma PP juga menyatakan dugaan bahwa sebagian pemasangan dilakukan tanpa kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kemungkinan tidak mengantongi izin yang sah.
Atas kondisi tersebut, Sapma PP mempertanyakan legalitas infrastruktur tiang dan kabel fiber optik kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan para penyedia layanan. Beberapa aspek yang dipersoalkan meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta izin resmi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
“Jika izin-izin ini tidak ada, maka ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Jangan sampai ada aktivitas ilegal di ruang publik namun pemerintah hanya diam saja,” tegasnya.
Sebagai sikap organisasi, Sapma PP Kota Tasikmalaya menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tiang dan kabel fiber optik secara terbuka, melakukan penertiban dengan membongkar infrastruktur yang tidak memiliki legalitas jelas, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin bagi penyedia layanan yang melanggar.
Sapma PP juga mendorong penerapan kebijakan tiang bersama melalui mandatory sharing infrastructure, meminta transparansi data perizinan agar dapat diakses publik, penjadwalan pembersihan kabel mati secara rutin, serta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Hari menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan itikad baik dari penyedia layanan, Sapma PP menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas, serta mempertimbangkan aksi terbuka.
“Apabila tidak ada perubahan, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas. Kami juga siap melakukan aksi terbuka sebagai bentuk tekanan publik. Ini menyangkut kedaulatan tata ruang, keselamatan warga, dan wibawa pemerintah. Jika pemerintah tidak tegas, maka publik yang akan bergerak memastikan hukum ditegakkan,” pungkas Hari.

