Salehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Perdana 2026 di Kelurahan Melayu Tenggarong

Salehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Perdana 2026 di Kelurahan Melayu Tenggarong

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, H. Salehuddin, melaksanakan kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-1 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Jumat (23/1/2026).

Kegiatan tersebut diikuti peserta yang sebagian besar berasal dari kalangan pemuda. Mereka tampak antusias menyimak pemaparan narasumber, Suroto, akademisi dari Kutai Kartanegara.

Dalam kegiatan itu, Salehuddin menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai pilar utama tata pemerintahan demokratis. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak hanya diperlukan saat pemilihan umum, tetapi juga dalam seluruh siklus kebijakan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Ia menyebut partisipasi yang bermakna (meaningful participation) menjadi indikator keberhasilan demokrasi lokal serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salehuddin juga menilai dinamika pembangunan di Kalimantan Timur yang semakin kompleks, termasuk peran strategis sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), menuntut peningkatan kualitas partisipasi publik.

“Partisipasi publik adalah keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan memengaruhi kebijakan dan tindakan pemerintah. Partisipasi publik mencerminkan hubungan yang setara antara pemerintah dan warga dalam kerangka demokrasi,” ujar Salehuddin.

Sementara itu, Suroto menjelaskan makna strategis partisipasi publik, antara lain untuk memastikan kebijakan sesuai kebutuhan riil masyarakat, meningkatkan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, mencegah penyalahgunaan kewenangan melalui pengawasan sosial, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Ia juga memaparkan sejumlah bentuk partisipasi publik. Dalam tahap perencanaan, partisipasi dapat dilakukan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), forum konsultasi publik, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta penyampaian aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Untuk tahap pelaksanaan kebijakan, Suroto menyebut keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan berbasis komunitas dan kerja sama pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat maupun organisasi sipil. Adapun dalam pengawasan, partisipasi dapat dilakukan melalui pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik, pemantauan pelaksanaan APBD dan proyek pembangunan, serta peran media dan masyarakat sipil dalam kontrol kebijakan.

Selain itu, ia menambahkan bentuk partisipasi politik non-elektoral seperti diskusi publik, audiensi, petisi, forum warga, pendidikan politik, dan advokasi kebijakan oleh komunitas.

Namun, Suroto menilai partisipasi publik masih menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya rendahnya literasi politik dan pemahaman kebijakan publik, apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, akses informasi yang belum merata terutama di wilayah pedalaman dan pesisir, partisipasi yang bersifat formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas, serta keterbatasan ruang dialog berkelanjutan antara pemerintah dan warga.

Ia menutup pemaparannya dengan menegaskan bahwa partisipasi publik yang kuat merupakan fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penguatan partisipasi masyarakat di Kalimantan Timur diperlukan untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aspirasi warga dan prinsip demokrasi lokal melalui sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat sipil, dan warga.