Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pemilihan anggota DPRK di Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2, Rabu (29/5/2024). Perkara Nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan adanya perbedaan angka perolehan suara antara Formulir Model C Hasil dan Formulir Model D Hasil Kecamatan, yang disebut menguntungkan caleg PAS nomor urut 5, Muhammad Daud.
Saksi pemohon M. Akbar Rafsanzani, mantan anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak, menyebut suara Muhammad Daud di kecamatan tersebut berubah dari 901 suara menjadi 963 suara. Akbar mengatakan tidak menandatangani berita acara di tingkat DPRK karena menilai telah terjadi penggelembungan suara. Namun, saat memberikan keterangan secara daring, Akbar mengaku tidak mengetahui proses penambahan suara itu dan menyebut tidak ada pengurangan suara untuk calon lain di kecamatan tersebut.
Akbar juga menyampaikan adanya perbedaan antara dokumen rekapitulasi. Menurutnya, di C-Hasil suara Muhammad Daud tercatat 901, sementara di D-Hasil menjadi 963.
Saksi lain, Saipul Anwar, yang pada pemilu bertugas sebagai saksi mandat PAS di Kecamatan Peureulak Timur, menyatakan terjadi perubahan angka suara untuk Muhammad Daud dari 23 suara dalam C-Hasil menjadi 238 suara dalam D-Hasil. Ia menegaskan perbedaan tersebut terlihat pada dokumen C-Hasil dan D-Hasil di kecamatan itu.
Pemohon juga menghadirkan Surya Darma, Ketua PPS Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Surya menyebut formulir C Hasil tidak mengalami kekeliruan karena apabila terdapat kesalahan biasanya langsung diperbaiki sesuai fakta di lapangan. Ia menilai kekeliruan justru terjadi pada D Hasil. Surya menyatakan, berdasarkan C-Hasil, Muhammad Daud memperoleh 901 suara di Kecamatan Ranto Peureulak, sedangkan pada D-Hasil berubah menjadi 963 suara. Ia menambahkan suara Subki Tgk. Jek tidak berubah.
Selain itu, saksi Taufik Hidayat menyampaikan bahwa perselisihan antara Subki Tgk. Jek dan Muhammad Daud dipicu dugaan penggelembungan suara. Ia mengatakan pemohon sempat meminta penyelesaian melalui Mahkamah Partai, tetapi Muhammad Daud disebut tidak hadir dalam dua tingkatan, sehingga pemohon meminta persoalan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon juga menghadirkan saksi. Marwan menyatakan tidak ada keberatan terkait pemilihan calon DPRK di Aceh Timur 2. Pernyataan serupa disampaikan saksi KPU lainnya, Khairul Rizal.
Saksi KPU, Said Ramadhan, menjelaskan bahwa di Kecamatan Ranto Peureulak, berdasarkan D-Hasil, Subki Tgk. Jek tercatat memperoleh 47 suara, sedangkan Muhammad Daud 963 suara. Ia juga menyebut bahwa dalam C-Hasil, Subki Tgk. Jek memperoleh 51 suara dan Muhammad Daud 901 suara, sementara pada D-Hasil Subki Tgk. Jek menjadi 47 suara dan Muhammad Daud 963 suara.
Dalam permohonannya, Subki Tgk. Jek mendalilkan adanya perbedaan perolehan suara antara yang diyakini benar oleh pemohon dengan hasil yang ditetapkan KPU. Pemohon menyebut, berdasarkan perbandingan C-Hasil DPRK dan D-Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil Aceh Timur 2, yakni Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, terdapat selisih atau penggelembungan suara yang menguntungkan Muhammad Daud sebanyak 77 suara. Pemohon menyatakan penambahan suara itu menyebabkan dirinya kehilangan kursi DPRK Aceh Timur.
Atas dasar dalil tersebut, pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, serta memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak atau menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di Dapil Aceh Timur 2.

