DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/6/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, salah satu tujuan utama pembaruan UU Polri adalah menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam KUHAP terbaru.
Menurut Sahroni, UU Polri yang baru diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat. “Pada dasarnya, UU Polri baru ini disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, pembaruan tersebut juga diarahkan untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari pendekatan yang cenderung represif menjadi lebih restoratif, humanis, dan berkeadilan. Sahroni menilai pemanfaatan teknologi perlu dimaksimalkan agar proses penegakan hukum berjalan semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui kewajiban pemasangan CCTV saat pemeriksaan.
Sahroni juga menekankan pentingnya teknologi dalam memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Ia menilai, pada masa sebelumnya banyak proses yang berlangsung tertutup sehingga menimbulkan kerentanan dan memicu beragam persepsi di masyarakat.
“Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” ujarnya.