DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026). Pembaruan regulasi ini disebut bertujuan menyelaraskan institusi kepolisian dengan semangat hukum modern yang diatur dalam KUHAP baru.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan UU Polri yang baru disusun untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Pernyataan itu disampaikan Sahroni melalui keterangan pada Rabu (10/6/2026).
Menurut Sahroni, revisi tersebut diharapkan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Ia mencontohkan adanya kewajiban penggunaan CCTV saat pemeriksaan. Sahroni menilai hal itu menunjukkan perlunya Polri dilengkapi aturan terbaru agar penyesuaian dapat berjalan.
Sahroni juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Ia menilai, pada masa lalu banyak proses hukum berlangsung secara tertutup sehingga menimbulkan kerentanan dan beragam persepsi di masyarakat.
“Sekarang pendekatannya berbeda. Jadi ini merupakan koreksi terhadap berbagai kelemahan sistem sebelumnya sekaligus langkah maju untuk mewujudkan hukum yang modern, profesional, menghormati HAM, dan memberikan rasa keadilan yang lebih baik untuk semua,” ujar Sahroni.