Dalam dua pekan, Mahkamah Konstitusi menerima tiga permohonan uji materi yang mengusik syarat kekuasaan, batas kewenangan, dan desain lembaga negara.
Perkara-perkara itu segera menjadi bahan perbincangan luas, karena menyentuh simpul sensitif yang sedang panas: legitimasi, kepercayaan publik, dan masa depan kompetisi politik.
Di mata banyak orang, ruang sidang tiba-tiba terasa seperti panggung. Bukan semata panggung hukum, melainkan panggung pertarungan kepentingan yang biasanya berlangsung di parlemen.
-000-
Isu yang Membuatnya Menjadi Tren
Pada 8 Oktober 2026, MK menyidangkan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu meminta syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diperketat menjadi SMA atau sederajat.
Sehari kemudian, teregistrasi perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026. Seorang alumnus Universitas Sebelas Maret meminta kebalikannya.
Ia mengusulkan ijazah sarjana hingga doktor dapat menggantikan ijazah SMA dalam berkas pencalonan. Informasi ini diberitakan Kompas.com pada 13 Oktober 2026.
Sepekan setelahnya, UU Dewan Pertimbangan Presiden digugat. Pemohon meminta jumlah anggota dibatasi sembilan orang.
Gugatan itu muncul setelah Presiden melantik 26 anggota pada awal Oktober. Jumlah tersebut memantik pertanyaan tentang batas wajar lingkar kekuasaan.
Ketiga perkara lahir dalam satu musim politik yang sama. Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum reda.
MK disebut menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atas ijazah penyetaraannya. Pada saat yang sama, wacana hak angket bergulir di Senayan.
Dalam suasana seperti itu, setiap permohonan ke MK mudah dibaca sebagai sinyal. Bukan hanya sinyal hukum, melainkan sinyal arah politik.
-000-
Tiga Alasan Mengapa Isu Ini Menjadi Tren
Pertama, isu ini menyentuh syarat paling dasar dalam demokrasi elektoral. Siapa yang boleh maju, dengan dokumen apa, dan di bawah standar apa.
Ketika syarat dasar diperdebatkan, publik merasa pagar rumah bersama sedang diutak-atik. Pagar itu menentukan rasa aman, rasa adil, dan rasa setara.
Kedua, ada bayang-bayang sejarah yang belum jauh. Publik masih mengingat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Permohonan itu diajukan mahasiswa UNS yang menyebut kekagumannya kepada Gibran. Putusannya membuka jalan pencalonan sang wali kota.
Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, paman Gibran, melakukan pelanggaran etik berat.
Ketika permohonan baru datang dari kampus yang sama, wajar bila publik memasang radar. Bukan untuk menuduh, tetapi untuk menguji kewajaran.
Ketiga, isu ini mudah dipahami dan dekat dengan pengalaman sehari-hari. Ijazah adalah simbol merit, kerja keras, dan kejujuran administrasi.
Namun isu ijazah dalam politik bukan sekadar soal jenjang. Ia cepat berubah menjadi pertanyaan moral tentang keterbukaan, pembuktian, dan akuntabilitas.
-000-
Gelanggang Bernama Mahkamah
Mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga. Tidak semua pemohon patut dicurigai, dan MK memang dirancang agar terbuka bagi pengaduan konstitusional.
Permohonan perkara 382 bahkan memiliki logika yang layak diperdebatkan. Pemohon menilai norma ijazah terlalu formalistis.
Ia menyinggung jalur akselerasi pendidikan di luar negeri. Ia juga memakai penalaran a fortiori bahwa sarjana telah melampaui jenjang sekolah menengah.
Di sisi lain, pemohon perkara 370 berangkat dari kegelisahan yang juga sahih. Mereka menganggap aturan penyetaraan yang longgar memicu kegaduhan publik.
Di atas kertas, dua permohonan itu bisa dibaca sebagai perdebatan tentang desain syarat. Satu ingin pagar dipertinggi, satu ingin pagar dilonggarkan.
Sementara gugatan UU Dewan Pertimbangan Presiden mempersoalkan seberapa lebar lingkar kekuasaan boleh dibentangkan. Pertanyaannya bukan teknis, melainkan politis.
Di titik ini, yang berubah bukan sekadar daftar perkara. Yang berubah adalah rasa publik bahwa perdebatan penting telah berpindah alamat.
Perdebatan yang semestinya berlangsung di parlemen kini sering berakhir di ruang sidang. MK menjadi gelanggang, dan hakim menjadi wasit di tengah sorak penonton.
-000-
Ketika Mega-Politik Berpindah ke Pengadilan
Ilmuwan politik Ran Hirschl dalam Towards Juristocracy (2004) menyebut gejala ini sebagai judicialization of mega-politics.
Yang dipindahkan bukan perkara kecil, melainkan persoalan paling mendasar. Termasuk syarat kekuasaan dan desain pemilu.
Hirschl juga mengajukan tesis hegemonic preservation. Elite yang khawatir kepentingannya terancam cenderung memindahkan pertarungan ke pengadilan.
Alasannya pragmatis. Jalur pengadilan bisa lebih cepat, lebih tertutup, dan tampak lebih netral dibanding perebutan suara di arena politik terbuka.
Tesis ini terasa dekat dengan pengalaman Indonesia yang disebut dalam berita. Koalisi pemerintah menguasai mayoritas parlemen.
Secara teoritis, revisi UU Pemilu bisa dilakukan bila memang dikehendaki. Namun revisi di DPR berlangsung terbuka, diperdebatkan, dan mengundang kritik.
Jalur MK menawarkan jalan pintas yang lebih senyap. Cukup satu pemohon dan satu tafsir bersyarat untuk mengubah arah.
Angka registrasi pengujian undang-undang yang menembus 389 per pertengahan Oktober memperlihatkan skala. Banyak urusan publik kini dititipkan kepada sembilan hakim.
Namun berita itu juga memberi catatan penting. Label juristocracy klasik belum sepenuhnya tepat untuk Indonesia hari ini.
MK lebih tampak sebagai arena yang dimanfaatkan aktor politik. Masalahnya bukan hakim terlalu kuat, melainkan pengadilan terlalu mudah dijadikan alat.
-000-
Tafsir yang Terlihat Legal, Tetapi Mengguncang Demokrasi
David Landau dan Rosalind Dixon dalam Abusive Judicial Review (2020) mengingatkan sisi gelap pengujian konstitusional.
Prosedur yang sah dapat dipakai untuk melemahkan demokrasi dari dalam. Bukan dengan melanggar hukum, tetapi dengan memelintirnya demi tujuan politik.
Semua tampak legal, tetapi dampaknya melapangkan jalan petahana. Atau menyesuaikan aturan main agar cocok dengan figur tertentu.
Berita ini tidak menyimpulkan MK sedang memainkan peran tersebut. Bahkan diingatkan bahwa MK juga pernah memperluas ruang demokrasi.
Contohnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden pada awal 2025. Karena pernah menjadi benteng, publik wajar cemas ketika benteng jadi arena tempur.
Perkara 370 dan 382 menempatkan hakim pada posisi yang tidak nyaman. Apa pun putusannya, satu kubu akan menuding Mahkamah berpihak.
Di sinilah emosi publik bekerja. Ketika keadilan dipersepsikan partisan, putusan tidak lagi dibaca sebagai tafsir konstitusi.
Ia dibaca sebagai kemenangan kubu tertentu. Dan di negara demokrasi, persepsi seperti itu bisa sama merusaknya dengan penyimpangan itu sendiri.
-000-
Ijazah, Kejujuran, dan Pertanyaan yang Sebenarnya
Berita ini menekankan satu hal yang sering hilang dalam debat. Perdebatan ijazah sejatinya tidak pernah semata menyangkut tinggi rendahnya jenjang.
Yang dipersoalkan publik adalah keabsahan dan kejujuran dokumen. Gelar setinggi apa pun tidak dapat menggantikan kejujuran sejak awal pencalonan.
Penalaran a fortiori menjawab pertanyaan yang tidak diajukan. Publik bukan sedang menilai apakah sarjana lebih layak dari lulusan SMA.
Publik sedang bertanya apakah dokumen yang dipakai untuk mengakses kekuasaan dapat diuji dengan standar yang sama untuk semua orang.
Jika syarat pendidikan memang perlu disesuaikan dengan perkembangan pendidikan global, berita ini mengusulkan tempat yang tepat adalah DPR.
Revisi sebaiknya dilakukan terbuka, berlaku umum, dan tidak berdekatan dengan kepentingan satu nama. Aturan pemilu semestinya menjadi pagar bersama.
-000-
Risiko Besar Jika Pola Ini Dibiarkan
Berita ini menyebut tiga risiko. Pertama, wibawa putusan merosot karena setiap putusan dibaca sebagai kemenangan kubu tertentu.
Kedua, MK terdorong menjadi pembuat norma baru melalui tafsir bersyarat. Padahal pembentukan norma semestinya menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
Ketiga, aturan main pemilu menjadi lentur dan bisa disesuaikan menjelang setiap kontestasi. Akibatnya, pagar bersama kehilangan fungsi.
Dalam demokrasi, kepastian aturan adalah bentuk keadilan. Tanpa kepastian, kompetisi berubah menjadi permainan yang aturannya bisa diganti saat pertandingan berjalan.
Di situ, yang kalah bukan hanya kandidat tertentu. Yang kalah adalah rasa percaya warga bahwa suara mereka dihitung dalam arena yang setara.
-000-
Kaitannya dengan Isu Besar Indonesia: Kepercayaan pada Institusi
Kontroversi ini terhubung dengan isu besar yang menentukan masa depan Indonesia: kepercayaan pada institusi demokrasi.
Reformasi memberi MK posisi terhormat sebagai penjaga konstitusi. Keterbukaan MK bagi warga adalah capaian yang patut dijaga, bukan dicurigai.
Namun kepercayaan adalah modal yang rapuh. Ia dibangun bertahun-tahun, tetapi bisa runtuh oleh satu putusan yang dibaca publik sebagai pesanan.
Stefanus Hendrianto dicatat dalam berita sebagai pengingat. Wibawa MK pada masa awal bertumpu pada hakim berintegritas yang menjaga jarak dari kekuasaan.
Hari ini, ujian itu kembali datang dalam bentuk yang lebih halus. Bukan larangan terang-terangan, melainkan permohonan yang tampak prosedural.
Jika politik terlalu sering “menitipkan” keputusan ke MK, parlemen ikut kehilangan makna. Demokrasi perwakilan melemah, dan publik makin sinis.
Sinisme publik adalah pintu masuk apatisme. Dan apatisme adalah lawan paling tenang, tetapi paling berbahaya bagi demokrasi.
-000-
Riset yang Relevan untuk Membaca Gejala Ini
Dua rujukan dalam berita memberi kerangka konseptual yang kuat. Hirschl membantu melihat pergeseran mega-politik ke pengadilan.
Landau dan Dixon membantu membaca bagaimana judicial review dapat disalahgunakan tanpa melanggar prosedur. Keduanya menyorot demokrasi yang melemah lewat mekanisme legal.
Kerangka itu membuat publik bisa membedakan dua hal. Hak warga untuk menggugat tetap harus dihormati.
Namun pola pemanfaatan gugatan untuk tujuan politik juga perlu diwaspadai. Kewaspadaan tidak sama dengan tuduhan, tetapi bagian dari kewarasan demokratis.
-000-
Referensi Kasus Serupa di Luar Negeri
Fenomena perpindahan isu politik besar ke pengadilan bukan hanya terjadi di Indonesia. Di banyak negara, pengadilan konstitusi atau mahkamah agung kerap menjadi arena pertarungan.
Di Amerika Serikat, misalnya, putusan Mahkamah Agung tentang isu-isu pemilu dan aturan politik sering memicu polarisasi. Publik kerap menilai putusan lewat kacamata kubu.
Di beberapa negara, perdebatan tentang batas masa jabatan, desain pemilu, atau kelayakan kandidat juga pernah berujung di pengadilan. Dampaknya mirip, yakni ketegangan legitimasi.
Pelajarannya sederhana. Ketika pengadilan terlalu sering memikul beban politik, ia mudah terseret ke medan persepsi partisan.
Dan ketika persepsi partisan menguat, putusan paling rapi sekalipun akan terdengar bising. Bukan karena argumennya lemah, tetapi karena kepercayaan sedang bocor.
-000-
Bagaimana Isu Ini Sebaiknya Ditanggapi
Pertama, publik perlu memegang dua sikap sekaligus. Menghormati hak uji materi sebagai hak konstitusional, sambil tetap kritis membaca dampak politiknya.
Kedua, DPR dan elite politik perlu menahan diri dari godaan jalan pintas. Jika perubahan aturan memang diperlukan, lakukan melalui revisi terbuka yang berlaku umum.
Ketiga, MK perlu menimbang bukan hanya bunyi pasal, tetapi juga momentum dan siapa yang akan menuai manfaat dari setiap tafsir. Pertimbangan ini menentukan wibawa.
Keempat, perdebatan publik tentang ijazah sebaiknya dikembalikan pada inti yang disebut dalam berita: keabsahan dan kejujuran dokumen.
Jika yang dipersoalkan adalah kejujuran, maka jawabannya bukan menaikkan atau menurunkan jenjang syarat. Jawabannya adalah memastikan standar pembuktian yang dapat dipercaya.
Kelima, media dan masyarakat sipil perlu menjaga diskusi tetap berbasis argumen. Tuduhan “pesanan” tanpa bukti harus dihindari, tetapi pertanyaan “siapa diuntungkan” tetap sah.
Di antara dua ekstrem itu, demokrasi menemukan napasnya. Kritis tanpa menghakimi, tegas tanpa membakar.
-000-
Penutup
Ruang sidang tidak pernah benar-benar steril dari politik. Tetapi ia harus tetap menjadi tempat paling sulit untuk dipesan.
Jika tidak, kita akan hidup dalam demokrasi yang prosedurnya rapi, namun jiwanya keropos. Dan sejarah biasanya lebih keras pada tipu daya yang legal.
Seperti peringatan yang terasa relevan untuk zaman ini: “Kepercayaan publik adalah fondasi negara hukum. Sekali retak, ia sulit dipulihkan sepenuhnya.”