Ruang Hidup Masyarakat Bajo Tilamuta Menyempit, JAPESDA Bentuk Sekolah Advokasi Pesisir

Ruang Hidup Masyarakat Bajo Tilamuta Menyempit, JAPESDA Bentuk Sekolah Advokasi Pesisir

Kawasan pesisir dan laut yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat Bajo di Tilamuta, Gorontalo, kian menyempit. Ruang gerak nelayan perlahan dibatasi oleh reklamasi pelabuhan, ekspansi pariwisata, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal, termasuk komunitas adat dan tradisional.

Berdasarkan cerita turun-temurun, masyarakat Bajo di Tilamuta disebut telah bermukim di kawasan tersebut sejak 1890-an. Namun, klaim itu disebut belum didukung dokumentasi yang kuat maupun penelitian yang memadai. Meski begitu, laut tetap menjadi pusat kehidupan masyarakat Bajo di wilayah tersebut.

Di tengah tekanan terhadap ruang hidup masyarakat pesisir, Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) mulai mendorong pengakuan hak-hak masyarakat Bajo, termasuk hak kelola dan ruang hidup mereka di wilayah Teluk Tilamuta.

Salah satu pengalaman yang masih diingat warga terkait penyempitan ruang tangkap terjadi di kawasan Pulo Cinta, destinasi wisata bahari yang sempat dijuluki “Maldives-nya Indonesia”. Kawasan laut dangkal berpasir putih itu sebelumnya menjadi tempat perempuan nelayan Bajo mencari kerang, kima, hingga teripang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sebelum ada pariwisata di situ, banyak hasil. Waktu ada wisata, kami tidak boleh mendekat, tidak boleh melintas. Semua tidak boleh. Padahal di pulau itu banyak hasil laut. Sekarang sudah tidak ada pariwisata, kami senang, kami bebas,” kata Heni Suhumbung (62), perempuan nelayan asal Desa Bajo, saat ditemui Sabtu (9/5/2026).

Pengalaman serupa dialami Rusmi Copa (53). Ia bercerita, sejak kecil sudah melaut dan dahulu kerap mengembara bersama suaminya menggunakan sampan tradisional, dengan pembagian tugas antara menjaga sampan dan menyelam. Setelah suaminya meninggal, Rusmi melaut sendiri atau bersama teman-teman perempuan.

“Semenjak suami meninggal, saya melaut sendiri, kadang bersama teman-teman perempuan. Tantangan melaut itu, selain ombak, ada pariwisata juga. Waktu itu kami dilarang ke Pulo Cinta,” ujar Rusmi. Ia menambahkan, laut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anaknya. “Saya juga pernah diusir. Tidak boleh mencari teripang di pulau itu,” katanya.

Pengalaman tersebut membuat sebagian perempuan nelayan menolak jika kawasan pesisir kembali dibuka untuk industri wisata. Mereka menilai, di balik kemewahan resor wisata, ruang hidup masyarakat pesisir dapat hilang perlahan.

Nelayan Bajo disebut tidak diperbolehkan mendekati kawasan wisata, bahkan sekadar melintas di area laut yang sebelumnya menjadi wilayah tangkap. Resor di Pulo Cinta mulai beroperasi pada 2015 dan dilaporkan rusak diterjang ombak pada 2021.

Selama hampir sembilan tahun, nelayan Bajo disebut hidup dalam tekanan dan rasa takut ketika melaut di sekitar kawasan tersebut. Seorang pemuda Bajo juga bercerita bahwa masyarakat kampung pernah dituduh mencuri di laut yang selama ini mereka jadikan ruang hidup.

Ancaman terhadap ruang hidup masyarakat Bajo, menurut warga, tidak berhenti pada industri pariwisata. Warga kini juga menghadapi kebijakan tata ruang yang dinilai semakin membuka ruang pesisir untuk investasi.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo 2024–2045 disebut mengintegrasikan tata ruang daratan dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi investasi pesisir, termasuk sektor pariwisata baru, reklamasi, hingga pembangunan pelabuhan. Di sisi lain, masyarakat nelayan tradisional khawatir akses mereka terhadap wilayah tangkap akan semakin terbatas.

Reyn Apunye (24) menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu saat memanah ikan tidak jauh dari kawasan Pulo Cinta. Menurutnya, ia berada sekitar 200 meter dari area resor, namun ombak yang kuat menyeretnya mendekati kawasan wisata.

“Waktu itu, saya menyelam, memanah ikan. Karena terseret ombak, akhirnya saya ditangkap. Saya dipaksa push up, ikan hasil tangkapan juga diambil,” kata Reyn.

Kisah-kisah tersebut menggambarkan bagaimana laut perlahan berubah menjadi ruang yang dipenuhi batas. Nelayan yang sejak lama hidup dari laut justru harus berhadapan dengan larangan di wilayah tangkap mereka sendiri. Padahal lokasi Pulo Cinta disebut tidak jauh dari permukiman Bajo Tilamuta dan masih terlihat dari kampung di seberang laut.

Di tengah situasi itu, JAPESDA membentuk Sekolah Advokasi Pesisir (SADAR) di Desa Bajo. Pembentukan SADAR disebut sebagai bagian dari program literasi tenurial untuk membekali komunitas Bajo dengan pengetahuan hukum mengenai hak-hak mereka atas wilayah pesisir dan laut, sekaligus memperkuat kapasitas warga dalam advokasi dan manajemen konflik.

“Pada akhirnya, semua kegiatan ini berfokus pada upaya mendorong pengakuan hak tenurial masyarakat suku Bajo. Pengakuan ini penting untuk memastikan kepastian hukum, melindungi wilayah kelola tradisional, serta melestarikan kearifan lokal mereka dari tekanan industri dan kebijakan tata ruang yang mengancam,” ujar Direktur JAPESDA, Christopel Paino.

Christopel juga menekankan bahwa Sekolah Advokasi Pesisir berisi diskusi serta pelatihan hukum dan negosiasi bagi nelayan dan pemuda. Melalui SADAR, warga diajak mempelajari regulasi pesisir, hak masyarakat adat dan tradisional, hingga manajemen konflik.

Program ini disambut pemuda dan Karang Taruna Desa Bajo. Ketua Karang Taruna Desa Bajo, Iksan Mutalib, mengatakan selama ini belum pernah ada sekolah advokasi di kampung mereka. Ia menilai SADAR penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang hukum pesisir, sekaligus menjadi ruang belajar bagi pemuda dan nelayan dalam menghadapi konflik di wilayah laut.

“Selama ini kami sering menghadapi konflik di wilayah pesisir, tetapi kesulitan memperjuangkan hak kami. Karena itu, SADAR penting untuk memperkuat pemahaman pemuda dan nelayan tentang hak ulayat masyarakat Bajo,” kata Iksan Mutalib, Minggu (10/5/2026).