PROBOLINGGO – Dugaan mark-up dalam pengadaan bahan bangunan di RSUD Waluyo Jati pada Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Manajemen rumah sakit membantah adanya kemahalan harga dan menyatakan seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai aturan, didukung dokumen resmi, serta harga satuan dinilai masih wajar dibanding harga pasar.
Direktur RSUD Waluyo Jati, dr. Yessi Rahmawati, menegaskan tidak ada mark-up dalam pembelian bahan penunjang. Ia menyebut pengadaan dilakukan sesuai harga kontrak dan volume yang tercantum dalam dokumen.
“Semua sesuai harga kontrak dan volume. Contohnya, kuas 2 inch kode RUP 59373302 dibeli Rp 250.000 per item, isi kuas roll Rp 500.000, dan scrup 3 dem Rp 350.000 per item, sesuai harga pasar,” kata Yessi.
Pihak rumah sakit menjelaskan pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Sistem elektronik ini disebut dapat mengurangi intervensi karena transaksi tercatat dalam Surat Pesanan (SP). Dokumen SP memuat rincian barang, jumlah, harga satuan, dan total nilai transaksi, serta ditandatangani pejabat berwenang.
Pengadaan juga disebut berlangsung bertahap sepanjang 2025 berdasarkan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. Penerbitan SP dilakukan pada Februari, Maret, Mei, Juli, dan Agustus 2025. Pola pengadaan berkala ini dinilai logis secara operasional, namun tetap mengundang perhatian sejumlah pihak dalam konteks transparansi.
Terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS), manajemen merujuk pada Perpres No 46 Tahun 2025 yang menjelaskan HPS sebagai alat internal untuk menilai kewajaran harga penawaran, bukan dasar menghitung kerugian negara. Meski demikian, di ruang publik muncul pertanyaan apakah HPS cukup untuk memastikan tidak ada harga yang melampaui batas kewajaran.
Aktivis Probolinggo, Ahmad Gufron, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan transparansi proses pengadaan meskipun mekanismenya dilakukan secara elektronik. Menurutnya, sistem elektronik tidak otomatis menutup celah jika tidak ada pengawasan yang bisa diuji secara independen.
“Walaupun pihak RSUD Waluyo Jati menyatakan semua pengadaan sudah sesuai aturan, kami sebagai publik berhak mempertanyakan transparansi prosesnya. Mekanisme elektronik memang ada, tapi tidak otomatis menjamin tidak ada celah. Setiap angka dan harga yang tercatat seharusnya bisa diverifikasi independen agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
RSUD Waluyo Jati menegaskan dugaan mark-up tidak berdasar dengan merujuk pada dokumen pengadaan, penggunaan e-purchasing, dan pola pembelian sesuai kebutuhan. Namun polemik masih bergulir, terutama terkait tuntutan agar transparansi pengadaan dapat diverifikasi secara independen.

