RKPM Perumda Tirta Intan Disorot, Bupati Garut Tekankan Kepatuhan Aturan dan Transparansi THR

RKPM Perumda Tirta Intan Disorot, Bupati Garut Tekankan Kepatuhan Aturan dan Transparansi THR

Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPM) Perumda Tirta Intan kembali menjadi perhatian setelah Bupati Garut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta transparansi dalam pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyusunan RKPM dinilai bukan sekadar agenda administratif, melainkan juga menjadi ujian tata kelola perusahaan daerah, terutama dalam pemenuhan hak karyawan.

Dalam konteks keterbukaan informasi, tuntutan publik terhadap akuntabilitas badan usaha milik daerah semakin kuat. Salah satu indikator yang disorot adalah cara perusahaan menetapkan, menghitung, hingga menyalurkan THR secara adil. Pengelolaan hak keagamaan pegawai dinilai mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

Perhatian kepala daerah terhadap RKPM Perumda Tirta Intan dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar kinerja finansial perusahaan air minum, tetapi juga mendorong budaya kepatuhan regulasi. Dalam pembahasan RKPM, aspek tata kelola internal disebut perlu mendapat perhatian setara dengan target layanan teknis, seperti penambahan sambungan rumah atau pengurangan kebocoran air.

Keterlibatan Bupati Garut dalam forum RKPM juga menggarisbawahi pentingnya penyelarasan kebijakan perusahaan dengan kondisi sosial setempat. Hal-hal seperti jadwal pembayaran THR, metode perhitungan, serta komunikasi kepada pegawai disebut berpengaruh terhadap iklim kerja. Jika diabaikan, potensi konflik dapat muncul baik di internal perusahaan maupun di ruang publik.

Dari sisi kepatuhan, pembayaran THR telah memiliki dasar regulasi ketenagakerjaan. Namun, penerapannya kerap menghadapi kendala, termasuk alasan keterbatasan kas atau tekanan operasional. Karena itu, RKPM dinilai perlu memasukkan pos THR secara realistis dalam perencanaan, bukan sebagai sisa dari pengeluaran lain. Perencanaan yang cermat dipandang dapat mengurangi risiko penundaan atau pemotongan sepihak.

Bupati Garut menyoroti kepatuhan aturan THR dengan alasan sektor publik semestinya menjadi rujukan. Jika perusahaan daerah tidak patuh, maka akan sulit mendorong kepatuhan yang sama di sektor lainnya. Isu THR juga dipandang tidak cukup ditangani oleh unit keuangan atau SDM, melainkan memerlukan komitmen direksi karena berkaitan dengan etika kerja dan integritas lembaga.

Selain aspek kepatuhan, transparansi pengelolaan THR menjadi sorotan lain. Transparansi dinilai tidak cukup hanya berupa pengumuman nominal, melainkan perlu disertai pedoman yang menjelaskan kriteria, mekanisme, dan jadwal pembayaran. Sosialisasi informasi tersebut disebut dapat dilakukan melalui forum internal maupun kanal digital perusahaan untuk mengurangi prasangka dan mempersempit ruang isu yang berkembang.

RKPM juga dipandang sebagai kesempatan menanamkan budaya transparansi sejak tahap perencanaan, termasuk dalam pengambilan keputusan alokasi anggaran antara investasi jaringan, operasional, dan hak karyawan seperti THR. Keterbukaan semacam ini dinilai membantu pihak internal memahami prioritas perusahaan sekaligus memberi ruang bagi pengawasan sosial yang lebih sehat.

Meski demikian, transparansi disebut tidak berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Ada data yang tetap perlu dijaga, namun untuk urusan hak karyawan, batas kerahasiaan seharusnya tidak menghalangi kejelasan mekanisme. Sejumlah indikator transparansi disebut dapat digunakan untuk evaluasi, seperti ketepatan waktu realisasi THR, jumlah aduan terkait pembayaran, serta penyelesaian sengketa.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja perusahaan daerah, isu THR dinilai mudah dikaitkan dengan kualitas tata kelola secara keseluruhan. Jika perusahaan tidak transparan dalam urusan internal, maka kepercayaan masyarakat terhadap aspek layanan dan efisiensi pengelolaan dapat ikut terpengaruh. Karena itu, transparansi disebut bukan lagi sekadar slogan, melainkan syarat penting untuk menjaga kepercayaan.

Peran Bupati Garut dalam agenda RKPM dipandang strategis sebagai pengarah kebijakan agar BUMD berjalan seirama dengan visi pembangunan daerah. Penekanan pada kepatuhan aturan THR disebut sebagai pesan bahwa pemerintah tidak menoleransi praktik yang merugikan hak karyawan. Namun, dorongan tersebut juga dinilai perlu diikuti langkah lanjutan berupa pedoman teknis dan sistem pengawasan.

Di sisi lain, dukungan struktural dari pemerintah daerah juga dinilai penting, terutama jika kepatuhan terkendala kondisi keuangan perusahaan. RKPM dapat menjadi ruang untuk memetakan risiko keuangan sekaligus menyampaikan kebutuhan dukungan agar kebijakan yang diambil tetap realistis tanpa mengorbankan hak pegawai.

Pembahasan RKPM Perumda Tirta Intan dan transparansi THR dinilai mencerminkan tantangan tata kelola daerah yang lebih luas. Jika satu BUMD mampu menunjukkan praktik yang baik, dampaknya disebut dapat mendorong standar serupa di lembaga lain. Pada akhirnya, penyusunan RKPM tidak hanya dipandang sebagai deretan program, tetapi juga cermin penghormatan terhadap karyawan yang menjalankan roda organisasi.