Trenggalek (12/05) — Laut sebagai akses terbuka bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir dinilai harus tetap lestari. Kekayaan sumber daya alam di laut, termasuk ikan dan seluruh potensinya, disebut sebagai aset negara yang perlu dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII, Riyono, menekankan pentingnya penataan ruang wilayah laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang RZWP3K. Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan tiga tujuan utama penataan ruang laut, yakni menjaga keberlanjutan ekonomi, melestarikan ekologi, serta meminimalkan konflik antarnelayan.
Riyono menjelaskan, penataan ruang laut serupa dengan penataan ruang darat yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Ia menilai penetapan zonasi bagi nelayan perlu melibatkan nelayan dan kelompok masyarakat agar zonasi yang ditetapkan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam pemaparannya, Riyono menyebut tata ruang laut terbagi dalam empat zona. Pertama, zona pemanfaatan umum yang mencakup perikanan tangkap. Kedua, kawasan konservasi yang di dalamnya terdapat taman nasional dan suaka alam. Ketiga, alur laut yang meliputi alur pelayaran dan biota laut. Keempat, kawasan strategis nasional yang bertujuan melindungi pulau terluar serta proyek strategis nasional.
Riyono hadir bersama ratusan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Pantai Prigi untuk memberikan sosialisasi serta pemahaman mengenai pentingnya penataan ruang laut. Upaya ini ditujukan untuk membantu mencegah terjadinya konflik antarnelayan.