Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengubah dominasinya sebagai eksportir batubara terbesar dunia menjadi kekuatan penentu harga. Riset terbaru Transisi Bersih atau Financial Research Center for Clean Energy (FRCCE) menilai daya tawar Indonesia relatif lemah di tengah struktur pasar yang pembelinya terkonsentrasi, terutama di China dan India.
Dalam riset berjudul “Mengurai Anomali Underpricing Ekspor Batu Bara Indonesia di Tengah Dominasi Pasar Batu Bara”, Transisi Bersih menganalisis perdagangan batubara Indonesia sepanjang 2020–2025. Hasilnya, riset tersebut menemukan indikasi underpricing pada ekspor batubara Indonesia.
Indikasi itu memunculkan dugaan bahwa batubara Indonesia dijual di bawah harga wajar setelah memperhitungkan kualitas, kandungan energi, biaya logistik, dan waktu transaksi. Peneliti Transisi Bersih Muhammad Irfan Islami menyoroti bahwa perubahan Harga Batubara Acuan (HBA) dinilai tidak sepenuhnya diteruskan menjadi kenaikan harga ekspor Indonesia.
Menurut Irfan, dalam banyak kasus eksportir justru menyerap sebagian kenaikan harga melalui penurunan margin. Kondisi ini, kata dia, mencerminkan lemahnya daya tawar Indonesia di pasar internasional. Ia menyebut Indonesia menguasai pasar batubara kalori rendah dunia, tetapi belum mampu mengonversi dominasi volume menjadi kekuatan harga sehingga nilai ekonomi yang diterima dinilai tidak sebesar potensi seharusnya.
Secara global, Indonesia menguasai hampir separuh pasar batubara termal atau kalori menengah dan rendah. Namun, posisi tersebut berhadapan dengan pembeli yang juga terkonsentrasi. China dan India menyerap hampir separuh ekspor batubara Indonesia, yang membuat keduanya memiliki posisi tawar kuat dalam negosiasi harga.
Irfan menilai, meski Indonesia merupakan pemasok utama, China dan India sebagai pembeli dominan disebut mampu menekan harga melalui diversifikasi pemasok maupun peralihan ke batubara dengan kualitas lebih tinggi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengamini bahwa China dan India masih menjadi dua pasar utama batubara Indonesia. Pelaku usaha, kata dia, berupaya melakukan diversifikasi pasar, tetapi langkah tersebut tidak mudah karena karakteristik pasar batubara berbeda dengan komoditas lain.
Gita menilai tidak semua negara memiliki tingkat konsumsi, infrastruktur pembangkit, maupun skala kebutuhan impor yang setara dengan China dan India. Karena itu, diversifikasi disebut tetap diperlukan untuk menjaga fleksibilitas perdagangan, tetapi harus mempertimbangkan realitas pasar.
Di sisi lain, Gita menekankan agar narasi mengenai potensi underinvoicing yang berkembang perlu dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa transaksi ekspor batubara tidak memiliki tata kelola yang baik. Menurutnya, dengan berbagai mekanisme dan instrumen pengawasan dari pemerintah, ruang terjadinya penyimpangan semakin diminimalkan.
Meski demikian, APBI mendukung penguatan integrasi data, pengawasan berbasis risiko, serta harmonisasi antarinstansi agar tata kelola perdagangan batubara semakin baik. Gita juga menekankan pentingnya agar peningkatan pengawasan tetap sejalan dengan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Presiden Direktur Coalindo Energy Jimmy Gunarso menilai indikasi underpricing perlu dianalisis secara hati-hati. Ia mengingatkan perbedaan harga ekspor tidak selalu berarti penjualan di bawah harga wajar, karena harga batubara dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kualitas (kalori, ash, sulfur, moisture), lokasi pengiriman, kontrak jangka panjang, waktu transaksi, waktu pengiriman, hingga kondisi pasar.
Jimmy juga menyebut struktur perdagangan ekspor batubara Indonesia dinilai lebih terintegrasi dengan penerapan sistem digital seperti SIMBARA (Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga) yang menghubungkan data produksi, penjualan, pengapalan, pembayaran royalti, dan kewajiban perpajakan. Dengan integrasi tersebut, ruang praktik under-invoicing secara administratif disebut semakin terbatas karena nilai transaksi dan kewajiban kepada negara dapat ditelusuri.
Karena itu, Jimmy menilai setiap indikasi underpricing sebaiknya diverifikasi melalui analisis transaksi yang lebih rinci dengan pembanding yang benar-benar sejenis. Ia menambahkan, dengan pengawasan dan integrasi yang semakin ketat, mekanisme perdagangan ekspor batubara Indonesia dinilai berada pada tingkat transparansi yang lebih baik dibanding periode sebelumnya.
Riset Transisi Bersih menekankan pentingnya penguatan tata kelola perdagangan batubara agar Indonesia memperoleh harga yang lebih mencerminkan nilai ekonominya. Riset tersebut merekomendasikan tiga agenda kebijakan, yakni transisi bertahap dari skema Domestic Market Obligation (DMO) menuju instrumen fiskal yang dinilai lebih efisien dan transparan; penerapan pajak ekspor saat terjadi windfall profit dengan pendekatan benchmark-adjusted price; serta penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai commodity intelligence system untuk memverifikasi harga, kualitas, volume ekspor, serta mendeteksi potensi praktik transfer pricing.
Dalam konteks kebijakan sentralisasi ekspor yang masih dalam masa transisi, implementasi ekspor satu pintu melalui DSI dinilai masih menyisakan catatan. Jimmy menilai konsep tersebut berpotensi memperkuat pengawasan karena transaksi lebih terpusat, tetapi efektivitasnya akan bergantung pada mekanisme operasional, terutama terkait tata kelola dan pembentukan harga. Ia menekankan pentingnya mekanisme yang transparan dan mencerminkan kondisi pasar agar kredibilitas harga ekspor batubara Indonesia tetap terjaga.
Gita juga berpandangan efektivitas ekspor melalui DSI sangat bergantung pada cara implementasinya, termasuk integrasi dengan sistem yang sudah ada. Ia menambahkan, kepastian bisnis menjadi faktor krusial mengingat industri batubara memiliki kontrak jangka panjang dan keterikatan dengan pembeli internasional. Menurutnya, tujuan memperkuat transparansi dan penerimaan negara merupakan hal positif, namun keberhasilan kebijakan perlu mempertimbangkan aspek kepastian usaha.