Transparansi penggunaan anggaran pemerintah menjadi salah satu unsur penting dalam mendorong tata kelola yang akuntabel dan terbuka. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara maupun daerah digunakan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam konteks itu, informasi anggaran yang tercantum dalam sistem informasi pemerintah menunjukkan sejumlah pos belanja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2026. Rincian berikut merupakan bagian dari dokumen perencanaan dan penganggaran yang dapat diakses publik.
Alokasi belanja yang tercatat meliputi kebutuhan operasional, layanan, perjalanan dinas, hingga belanja modal dan hibah. Untuk pos operasional dan perkantoran, di antaranya tercantum Belanja Bahan Lainnya sebesar Rp1.843.178, Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Rp5.500.000, Belanja Perabot Kantor Rp9.000.699, Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp16.383.600, Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan Rp13.631.341, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Rp62.185.739, serta Belanja Kertas dan Cover Rp31.992.025. Selain itu ada Belanja Makan dan Minum sebesar Rp94.818.400.
Pada belanja pemeliharaan dan kendaraan, tercatat Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp79.450.000 dan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Penumpang Rp314.160.000.
Untuk belanja modal perangkat komputer, dokumen memuat beberapa pos, yakni Belanja Modal Personal Computer sebesar Rp22.260.000 dan Rp16.194.900, serta Belanja Modal Peralatan Personal Computer sebesar Rp2.372.000 dan Rp4.872.900.
Di sisi program dan dukungan kepada masyarakat, tercantum sejumlah belanja hibah dan kebutuhan komoditas, antara lain Belanja Hibah Sapi Peranakan Ongole (PO) Rp204.600.000, Belanja Hibah Kambing Rambon Rp400.200.000, Belanja Hibah Ayam Petelur Rp582.750.000, Belanja Hibah Itik Rp64.766.000, serta Belanja Pakan Ayam Petelur Rp313.600.000. Terdapat pula Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba Bersifat Sosial Kemasyarakatan sebesar Rp89.145.000 dan Rp89.477.100.
Untuk kegiatan dan dukungan pelaksanaan tugas, tercatat Belanja Perjalanan Dinas Biasa dan Dalam Kota sebesar Rp664.150.000. Selain itu, terdapat Honorarium Narasumber, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia sebesar Rp31.400.000, Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp234.360.000, serta Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu Jabatan Pengelola Umum Operasional sebesar Rp970.800.000.
Rincian tersebut menggambarkan sebagian komponen belanja yang direncanakan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur dalam APBD 2026. Data ini dapat menjadi bahan pemantauan masyarakat dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan prinsip keterbukaan informasi publik.