Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2027, khususnya terkait alokasi dana di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian HAM pada Rabu (10/6).
Dalam rapat tersebut, Rieke menilai struktur anggaran memperlihatkan ketimpangan antara kebutuhan operasional internal dan layanan langsung kepada masyarakat, terutama korban pelanggaran HAM. Kementerian HAM disebut mengajukan kebutuhan anggaran total sebesar Rp3,982 triliun, namun yang disetujui sebagai pagu indikatif oleh otoritas fiskal sebesar Rp728,1 miliar.
Rieke mengingatkan, meski pagu indikatif lebih kecil dari usulan, persoalan utama yang ia soroti adalah penggunaan dana yang dinilai lebih banyak terserap untuk urusan internal kelembagaan dibanding pemulihan hak warga. Ia menilai porsi layanan langsung kepada masyarakat terlihat minimal, sementara program pemajuan HAM masih didominasi kegiatan administratif seperti sosialisasi, pelatihan, penyusunan regulasi, dan koordinasi antarlembaga.
Kondisi itu, menurut Rieke, berpotensi membuat keberadaan instansi kurang memberi dampak langsung bagi para korban konflik dan pelanggaran HAM. Karena itu, ia mengusulkan refocusing anggaran agar perlindungan kelompok rentan serta penanganan pengaduan mendapat porsi lebih besar.
Selain penyesuaian alokasi, Rieke juga meminta indikator kinerja yang lebih berbasis dampak nyata, bukan sekadar laporan penyerapan anggaran. “Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi warga negara hak asasisnya dilanggar,” kata Rieke dalam rapat tersebut.
Dengan sikap kritis itu, pembahasan anggaran tidak hanya menyoroti besaran dana, tetapi juga kualitas pemanfaatannya. Rieke menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan uang publik sepanjang proses pembahasan hingga penetapan anggaran.