Riau menjadi provinsi dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), indeks kualitas udara di Riau tercatat sebesar 94.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu. Angka ini disusun berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU didasarkan pada pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran dilakukan melalui 72 stasiun yang tersebar di berbagai daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, rentang 201–300 masuk kategori sangat tidak sehat karena dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif, dan lebih dari 300 masuk kategori berbahaya yang dapat merugikan kesehatan secara serius serta memerlukan penanganan cepat.
Di bawah Riau, Sumatera Selatan menempati posisi kedua dengan indeks 92, disusul Kepulauan Riau pada posisi ketiga dengan indeks 91. Dengan capaian indeks tertinggi 94, daftar ini menunjukkan tidak ada wilayah yang masuk kategori berbahaya pada waktu pengukuran tersebut.
Berikut 10 provinsi dengan indeks kualitas udara terburuk di Indonesia pada Kamis, 4 September 2025 pukul 08.00 WIB:
1. Riau: 94
2. Sumatera Selatan: 92
3. Kep. Riau: 91
4. Kalimantan Tengah: 89
5. Sumatera Barat: 87
6. Jawa Barat: 86
7. Suamtera Utara: 84
8. Jawa Tengah: 81
9. DKI Jakarta: 78
10. Lampung: 76

