Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan publik, terutama terkait pembahasan yang dinilai berlangsung tertutup dan terkesan terburu-buru. Sejumlah pihak mengkhawatirkan implikasi revisi tersebut terhadap relasi militer dan ranah sipil, termasuk munculnya bayang-bayang kembalinya praktik dwifungsi ABRI.
Revisi UU TNI telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3). Dalam perubahan yang disahkan, terdapat ketentuan baru mengenai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Jika sebelumnya disebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, aturan baru menyatakan TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian atau lembaga.
Selain itu, revisi juga mengubah batas usia pensiun. Bintara dan tamtama diatur pensiun paling tinggi pada usia 55 tahun. Perwira hingga pangkat kolonel ditetapkan paling tinggi 58 tahun. Untuk perwira tinggi, batas usia pensiun diatur bertingkat: bintang 1 paling tinggi 60 tahun, bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Revisi juga memuat perubahan tugas pokok TNI, salah satunya membantu menanggulangi ancaman siber.
Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Najib Azca, menilai revisi undang-undang semestinya dilakukan dengan kehati-hatian dan keterbukaan. Ia menekankan pentingnya partisipasi serta deliberasi publik yang luas dalam proses penyusunan maupun revisi regulasi. Pernyataan itu disampaikan Najib di Kampus UGM, Jumat (21/3).
Menurut Najib, pembahasan sebuah rancangan undang-undang idealnya disertai garis waktu yang jelas, penjadwalan terbuka, serta ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi. Ia menilai keterlibatan publik dalam diskursus dapat menjaga prinsip demokratis sekaligus membangun kepercayaan terhadap pemerintah dan parlemen sebagai pembuat kebijakan.
Najib menyebut indikasi kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru melalui revisi UU TNI masih jauh. Ia mengingatkan bahwa pada masa itu militer dapat menduduki hampir semua posisi sipil tanpa pengecualian, termasuk di legislatif melalui Fraksi ABRI dan di eksekutif. Meski demikian, ia menilai masih ada agenda reformasi militer yang belum dijalankan.
Ia mencontohkan struktur komando teritorial yang dinilai masih bertahan dan bahkan disebut akan dimekarkan, padahal menurutnya tidak sejalan dengan sistem demokrasi. Selain itu, ia juga menyoroti belum adanya peradilan sipil bagi militer yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sipil. Dalam pandangannya, perkembangan saat ini justru menunjukkan kecenderungan yang berlawanan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Najib menegaskan, sebagai negara yang menjalankan supremasi sipil—dengan kepala pemerintahan sebagai otoritas sipil yang dipilih secara demokratis—masyarakat sipil perlu terus mengawal agar praktiknya tetap sejalan dengan prinsip dan mekanisme demokrasi. Ia menyampaikan kekhawatiran sebagian aktivis masyarakat sipil bahwa semakin banyak personel militer mengisi jabatan sipil dapat berdampak pada profesionalisme militer serta prinsip meritokrasi di lembaga publik.
Pasca pengesahan revisi UU TNI, Najib mendorong peran masyarakat sipil dan media untuk terus mengawasi kebijakan yang berjalan. Ia menilai masyarakat sipil perlu konsisten membangun kecakapan dan kepakaran pada isu-isu spesifik, termasuk pertahanan dan keamanan, agar mampu melakukan kajian mendalam serta menyampaikan suara kritis. Sementara itu, ia menyebut media memiliki kewajiban untuk mewartakan dan mengabarkan diskusi kritis tersebut kepada publik.

