Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola industri pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan apabila tidak disertai regulasi reklamasi yang ketat. Sorotan tersebut disampaikan dalam rangka menjaring masukan untuk penyusunan draf revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI.
Suwendra mengatakan Komisi IV DPR telah turun langsung meninjau aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara untuk melihat proses pengambilan sumber daya alam sekaligus memastikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan reklamasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar lahan tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak setelah izin berakhir.
Dalam kunjungan kerja Panja RUU Kehutanan di Manado pada Minggu (7/6), ia juga menyayangkan pola pembukaan lahan tambang yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok. Menurutnya, sistem pembukaan paralel dapat mempercepat laju kerusakan lingkungan.
Ia mendorong agar ada aturan dan sanksi yang jelas mengenai kapan perusahaan wajib melakukan reklamasi. Suwendra berharap pembukaan lahan dilakukan bertahap, yakni satu blok dibuka dan direklamasi terlebih dahulu sebelum beralih ke blok berikutnya.
Selain aspek kerusakan fisik hutan, Suwendra menyoroti sisi administratif dan transparansi finansial terkait sewa pakai lahan untuk pertambangan, baik yang berada di kawasan hutan maupun di area non-hutan. Ia meminta prosedur yang jelas agar dapat diketahui alur pembayaran sewa, pihak yang menerima pembayaran, serta besaran nilai sewanya.
Ia juga mengingatkan agar orientasi pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya bertumpu pada eksploitasi jangka pendek, terutama jika kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinilai kecil. Suwendra menyebut angka PNBP yang ia rujuk sebesar Rp 9 miliar, sementara aktivitas pengerukan dinilainya besar.
Di akhir pernyataannya, Suwendra berharap kerusakan alam dapat ditekan dan tutupan hutan meningkat, sejalan dengan gagasan agar sumber daya alam yang belum bisa dirawat dengan baik dapat dibiarkan menjadi warisan bagi generasi mendatang.