Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai memetakan sejumlah potensi persoalan yang dapat muncul dalam proses revisi RTRW. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah status lahan Wana Tirta yang ikut dibahas seiring rencana pengembangan kawasan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pembahasan revisi RTRW tidak semata berfokus pada luas wilayah yang diusulkan. Menurutnya, perhatian utama adalah memastikan kebijakan tata ruang yang disusun tidak memicu konflik kepentingan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak terlalu mempermasalahkan berapa luasannya. Yang terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti tidak menimbulkan konflik atau persoalan hukum di masa mendatang,” ujar Joni, Selasa (9/6/2026).
Ia menyebut dokumen RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan potensi sengketa pemanfaatan ruang. Karena itu, pansus lebih menitikberatkan kajian terhadap dampak penetapan suatu kawasan dibanding memperdebatkan luas area yang diusulkan.
Berdasarkan penelusuran awal, DPRD memperoleh informasi bahwa kawasan Wana Tirta berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berkaitan dengan hak pemanfaatan lahan yang telah dimiliki pihak tertentu.