Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Disorot, Sinkronisasi Tata Ruang Dinilai Krusial

Revisi Perpres Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Disorot, Sinkronisasi Tata Ruang Dinilai Krusial

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah memunculkan perhatian dari sejumlah pihak. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai implementasi aturan tersebut perlu diiringi sinkronisasi tata ruang agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.

Indonesian Audit Watch (IAW) menekankan pentingnya harmonisasi antara peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut perlindungan lahan sawah merupakan langkah strategis, namun membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pembaruan peta serta penetapan status lahan.

Menurut Iskandar, sinkronisasi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. “Penyelarasan data spasial dan regulasi menjadi penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan implikasi administratif di lapangan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menyoroti perlunya verifikasi kawasan industri yang sudah memiliki izin lokasi dan izin lingkungan melalui basis data serta kondisi faktual di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kebijakan sekaligus memberikan kepastian berusaha.

Dari sisi ekonomi, kawasan industri di sejumlah wilayah penyangga perkotaan disebut berkontribusi signifikan terhadap sektor manufaktur dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan tata ruang dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara agenda ketahanan pangan dan pertumbuhan industri.

Sejumlah pihak mengusulkan audit sinkronisasi peta serta penguatan implementasi Kebijakan Satu Peta Nasional untuk memastikan integrasi data spasial antarinstansi. Pendekatan ini dinilai dapat meminimalkan perbedaan interpretasi dan memperkuat kepastian regulasi.

Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis jangka panjang. Tantangan berikutnya adalah memastikan perlindungan lahan pertanian dan pengembangan industri dapat berjalan beriringan melalui koordinasi, transparansi data, dan konsistensi regulasi.