Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan revisi regulasi terkait ekosistem perdagangan digital akan mengatur transparansi biaya pada platform elektronik. Dalam aturan tersebut, rincian biaya administrasi dan biaya lain diwajibkan dapat diakses baik oleh penjual maupun konsumen.
“Biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform. Yang kedua, platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, ya termasuk produk UMKM,” kata Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Rabu, 13 Mei 2026.
Ketentuan itu akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ekosistem perdagangan berbasis platform digital, termasuk marketplace. Budi menyampaikan revisi regulasi perdagangan elektronik tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada pekan depan.
Selain mengatur transparansi biaya, revisi Permendag juga akan memuat ketentuan layanan pengaduan bagi penjual dan konsumen pada platform digital. Pemerintah mewajibkan layanan pengaduan tersebut dilengkapi dengan Service Level Agreement (SLA).
Budi menyatakan revisi aturan disusun untuk mengakomodasi hak dan kewajiban berbagai pihak, yakni platform, penjual, dan konsumen. Ia menekankan pentingnya kesetaraan antara platform dan penjual, serta perlindungan bagi konsumen.
“Semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing demikian juga konsumen harus dilindungi,” ujarnya.
Dalam revisi ini, pemerintah juga mendorong promosi produk dalam negeri di platform digital, termasuk produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Revisi dilakukan menyusul keluhan pelaku UMKM terkait biaya administrasi dan logistik pada platform perdagangan digital.