Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Sudirman atau Haji Uma melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Aceh Timur, Senin (18/05/2026). Dalam agenda tersebut, ia menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur.
Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada daerah.
Di DPMG Aceh Timur, Haji Uma menyoroti pentingnya pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan, pengawasan terhadap regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPD RI sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah.
“Tentunya kita melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang kebijakan-kebijakan yang dilakukan di desa dan didelegasikan dari pusat,” ujar Haji Uma.
Sejumlah isu yang menjadi fokus pengawasan dalam pertemuan tersebut meliputi pengelolaan dan penyaluran dana desa, program green village atau desa hijau, Koperasi Merah Putih, serta berbagai program pemberdayaan desa lainnya yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.
Haji Uma menyampaikan, dari pertemuan dengan DPMG ia menemukan sejumlah hal terkait hambatan yang dihadapi instansi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan desa. Temuan tersebut, menurutnya, akan dibawa sebagai bahan evaluasi dan masukan di tingkat DPD RI.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi DPD RI dalam mendorong perbaikan regulasi maupun kebijakan di tingkat pusat agar implementasinya di daerah berjalan lebih efektif,” tuturnya.
Usai dari DPMG, Haji Uma melanjutkan kunjungan ke Bappeda Aceh Timur untuk membahas isu tata ruang wilayah. Ia mengaku ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi pengelolaan tata ruang di Aceh Timur, termasuk sejauh mana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diterapkan di setiap kecamatan dan desa.
Dalam pertemuan itu, ia juga menanyakan apakah penataan ruang telah berjalan tertib atau masih terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan. Perhatian terhadap tata ruang dinilai penting mengingat Aceh Timur memiliki kawasan pesisir, hutan, lahan pertanian, serta permukiman yang luas dan kompleks.
Haji Uma menyatakan, hasil kunjungan dan temuan lapangan tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah pusat.