Anggota DPD RI Sudirman yang akrab disapa Haji Uma melakukan kunjungan reses ke Kabupaten Aceh Timur pada Senin (18/5/2026). Dalam agenda tersebut, ia menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.
Saat berada di DPMG, Haji Uma menyoroti pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perhatiannya mencakup pengelolaan dana desa, program desa hijau, serta Koperasi Merah Putih.
Dalam kunjungan itu, Haji Uma menemukan sejumlah hambatan yang dihadapi DPMG dalam menjalankan fungsi pengawasan desa. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus pembahasannya dengan pihak terkait.
Selanjutnya, di Bappeda Aceh Timur, Haji Uma membahas tata ruang wilayah. Ia menggali informasi mengenai penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap kecamatan dan desa, serta menanyakan kesesuaian antara perencanaan dengan kondisi di lapangan.
Hasil kunjungan reses tersebut disebut akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPD RI untuk perbaikan kebijakan di tingkat pusat.